Serikat Pekerja Pertamina Tolak PDSI Masuk Elnusa

MAKLUMAT — Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP UPms III) meminta PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) tidak ditempatkan di bawah PT Elnusa Tbk dalam agenda business streamlining Pertamina. Mereka menilai langkah tersebut dapat mengubah posisi penguasaan negara atas PDSI yang saat ini seluruh sahamnya dimiliki Pertamina.

Ketua Umum SPP UPms III Muhammad Nasirul Hikam mengatakan perbedaan struktur kepemilikan PDSI dan Elnusa perlu menjadi dasar dalam menentukan skema penataan kedua perusahaan. Seluruh saham PDSI dimiliki negara melalui Pertamina, sedangkan Pertamina menguasai 51,10 persen saham Elnusa dan 48,90 persen lainnya dimiliki publik.

“Kalau PDSI dikelola oleh Elnusa, penguasaan aset strategis yang dimiliki negara akan berkurang,” kata Nasirul dalam pernyataan SPP UPms III, 21 September 2026.

Menurut Nasirul, hampir separuh saham Elnusa berada di tangan publik, termasuk investor domestik dan asing. Karena itu, memasukkan PDSI ke dalam struktur Elnusa dinilai perlu dikaji dari sisi penguasaan aset, bisnis, kontrak, dan nilai ekonomi strategis yang selama ini berada dalam kendali penuh Pertamina.

“Pekerja Pertamina bersuara karena tidak menginginkan adanya privatisasi terselubung yang ke depannya akan merugikan negara dan berpotensi menguntungkan pihak asing,” ujarnya.

PDSI sendiri memiliki pengalaman puluhan tahun dalam pengeboran migas, termasuk engineering, teknologi, standar keselamatan, dan pengembangan sumber daya manusia. Nasirul menyebut kemampuan tersebut sebagai kapabilitas strategis yang perlu tetap berada dalam penguasaan negara.

“PDSI memiliki puluhan tahun pengalaman dalam pengeboran, engineering, teknologi, standar keselamatan, serta kompetensi sumber daya manusia. Kemampuan tersebut merupakan aset strategis negara yang harus dijaga,” katanya.

SPP UPms III tidak mempersoalkan agenda transformasi, efisiensi, sinergi, dan penyederhanaan struktur bisnis Pertamina. Namun, menurut Nasirul, efisiensi tidak boleh mengubah penguasaan negara atas kapabilitas strategis di sektor energi.

Dari sisi tata kelola, Nasirul mengatakan PDSI telah menjalankan prinsip good corporate governance (GCG). Audit dan asesmen terhadap aspek operasional, teknis, dan finansial perusahaan telah dilakukan oleh lembaga internal maupun eksternal.

“Baik PDSI maupun Elnusa telah memiliki transparansi bisnis dan pemenuhan GCG yang baik,” ujarnya.

Nasirul menegaskan sikap SPP UPms III tidak berkaitan dengan