Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Surabaya, Nilainya Lebih dari Rp750 Juta

Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Surabaya, Nilainya Lebih dari Rp750 Juta

MAKLUMAT — Tim gabungan Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo kembali melakukan operasi penertiban terhadap peredaran rokok tanpa cukai. Hasilnya, lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan saat menyasar dua lokasi, yakni Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes.

Operasi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut aduan warga dan hasil pengawasan petugas di lapangan.

“Hari ini kami bagi menjadi dua tim. Untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo, ini berdasarkan laporan warga. Sementara di Kecamatan Tandes, informasi kami peroleh dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” kata Zaini dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi ini bukan kali pertama, dan akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum dan keuangan negara.

“Ini menjadi salah satu atensi kami. Selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Zaini juga menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam upaya memerangi rokok ilegal. Ke depan, pihaknya akan terus bersinergi dalam upaya penindakan dan juga sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Faris Abidin Serap Aspirasi Warga Teluk Bone Tengah dalam Reses DPRD Surabaya

“Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” tegasnya.

Dari sisi Bea Cukai, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menjelaskan bahwa nilai barang dari rokok ilegal yang disita ditaksir lebih dari Rp750.000.000. Adapun potensi kerugian negara akibat temuan ini mencapai lebih dari Rp386.000.000.

“Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo,” kata Gatot.

Ia menegaskan bahwa seluruh rokok yang diamankan tidak memiliki pita cukai alias polos. Barang bukti tersebut kini diamankan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos,” ujarnya.

Proses selanjutnya, menurut Gatot, adalah menyita rokok tersebut sebagai barang milik negara dan melakukan pemusnahan sesuai prosedur. “Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Selain menyita barang, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap individu yang berada di lokasi. Saat ini, mereka dimintai keterangan untuk mengetahui apakah berperan sebagai pemilik, penjaga toko, atau hanya karyawan.

Baca Juga  15.350 Driver Ojek Online Surabaya Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

“Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” terangnya.

Gatot menyebut, penindakan tidak hanya difokuskan pada toko kelontong, tetapi juga meluas ke area produksi, pabrik, pasar, hingga wilayah perbatasan.

“Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 yang mengatur ancaman pidana atau denda atas peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” tuturnya.

“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *