Dana Raksasa Rp200 Triliun Masuk Himbara, Waspada Aset Terlantar & Kredit Macet!

Dana Raksasa Rp200 Triliun Masuk Himbara, Waspada Aset Terlantar & Kredit Macet!

MAKLUMAT – Pemerintah resmi memindahkan dana kas negara Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan yang diinisiasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mulai dijalankan pada Jumat, 12 September 2025.

Dana jumbo itu dialokasikan ke lima bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menegaskan, penempatan dana ini bertujuan mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit dengan skema mirip deposito.

Namun, langkah pemerintah ini menuai peringatan keras dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia mengingatkan dana tersebut tidak dialihkan besar-besaran ke sektor energi fosil.

“Pak Purbaya harus lebih berhati-hati. Dana kas negara tidak bisa begitu saja diserahkan ke bank Himbara untuk pembiayaan. Risiko terbesarnya adalah munculnya aset terlantar (stranded asset) dan kredit macet,” tegas Bhima dalam keterangannya, Senin (15/9).

Bhima menilai penempatan dana di Himbara lebih rawan membiayai proyek energi fosil,ketimbang pendanaan iklim dan energi terbarukan. Ia menekankan perlunya regulasi spesifik, misalnya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar kebijakan ini sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.

“Likuiditas tambahan bagi bank Himbara tidak sekadar mendorong kredit, tapi juga harus tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Baca Juga  Sorot Kelalaian Sopir Ambulance dan Pelayanan Kesehatan, Haji Uma Desak Evaluasi Layanan Puskesmas

Sebelumnya diinformasikan, Menkeu Purbaya menegaskan tujuan utama penempatan dana ini adalah menjaga likuiditas perbankan sekaligus memaksa mekanisme pasar bergerak.

“Tujuannya agar bank punya cash besar secara tiba-tiba, dan dana itu tidak bisa ditaruh di tempat lain selain kredit. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan,” jelas Purbaya.

*) Penulis: Rista Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *