MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Daim, mengapresiasi langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang melarang adanya diskriminasi melalui batasan usia dalam persyaratan lowongan atau rekrutmen tenaga kerja.
“Saya apresiasi langkah ibu gubernur yang menghilangkan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujarnya kepada Maklumat.ID, Selasa (6/5/2025).
Meski begitu, Suli menjelaskan bahwa penetapan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja tetap harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan. “Termasuk mempertimbangkan kepentingan pegawai dan masa kerja untuk pensiun, tanpa mencederai hak-hak konstitusional pencari kerja,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, Suli menegaskan bahwa telah diatur batasan tegas mengenai hal-hal yang termasuk dalam tindakan diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
“(Antara lain) yaitu pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tanpa ikut memasukkan pembedaan yang didasarkan pada parameter usia,” tandas politisi PAN itu.
Artinya, kata Suli, pemberlakuan syarat batas usia dalam proses perekrutan kerja lebih terkait dengan kebutuhan objektif pemberi kerja, yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan tertentu.
“Syarat-syarat termasuk pembatasan usia umumnya diterapkan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki kompetensi atau kualifikasi tertentu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien,” tambahnya.
Sebab itu, menurut Suli, pencantuman atau pemberian syarat usia dalam rekrutmen tenaga kerja tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tersebut.
“Dalam kaitan ini, batasan usia dalam proses perekrutan kerja bukan merupakan kategori yang secara eksplisit dilarang oleh ketentuan dalam UU 39/1999 maupun konvensi internasional, in casu ICCPR dan Konvensi ILO Nomor 111. Perlakuan berbeda yang didasarkan pada batasan usia dalam proses perekrutan kerja, seringkali didasarkan pada kebutuhan obyektif yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu,” jelasnya.
“Hal ini relevan dengan ‘doctrine of reasonable classification’, di mana perbedaan perlakuan dianggap dapat diterima apabila didasarkan pada alasan yang masuk akal (reasonable ground) dan bertujuan untuk mencapai kepentingan yang sah (legitimate aim),” imbuh Suli.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur.
Penerbitan SE itu disebut-sebut sebagai wujud perhatian pada kalangan buruh dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.