MAKLUMAT — Wacana perluasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi yang dicetuskan pemerintah mendapat sorotan dari banyak pihak. Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai rencana tersebut perlu diwujudkan dengan akses yang setara bagi peserta didik di berbagai lembaga pendidikan.
Menurut Ning Lia, pendidikan memiliki peran penting dalam menyiapkan generasi penerus sehingga kebijakan pendidikan gratis perlu diarahkan pada pemenuhan akses pendidikan yang lebih luas.
“Pendidikan ini merupakan kunci penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa. Maka dari itu, pendidikan gratis ini harus benar-benar diupayakan,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id saat ditemui di Surabaya, Sabtu (26/9/2026).
Ning Lia mendorong agar pendidikan gratis tidak berhenti pada sekolah negeri. Ia meminta sekolah swasta dan lembaga pendidikan yang dikelola Kementerian Agama turut mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut.
“Kita perlu mendorong pendidikan gratis ini bukan hanya untuk sekolah negeri, melainkan dapat menjangkau sekolah swasta maupun sekolah yang dikelola oleh Kemenag,” katanya.
Menurut Ning Lia, perluasan akses tersebut berkaitan dengan prinsip pendidikan inklusif yang menempatkan peserta didik pada posisi yang setara dalam memperoleh pendidikan. Ia menilai akses pendidikan perlu dibuka tanpa membedakan status lembaga pendidikan yang dipilih masyarakat.
“Karena menurut saya, inklusif ini perlu adanya keterbukaan akses yang mudah, tidak ada diskriminasi, dan harus setara, baik negeri maupun swasta,” jelasnya.
Ning Lia juga menyoroti pendidikan gratis di tingkat perguruan tinggi. Menurutnya, pembahasan selama ini banyak mengarah pada akses pendidikan dari sekolah hingga perguruan tinggi negeri (PTN), sementara perguruan tinggi swasta (PTS) juga menjadi bagian dari pilihan pendidikan masyarakat.
“Selama ini yang menjadi perhatian memang dari sekolah hingga masuk PTN. Akan tetapi, fakta di lapangan PTS juga harus menjadi perhatian, sebab universitas yang ada bukan hanya universitas negeri, melainkan negara juga memiliki universitas swasta,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan pendidikan inklusif perlu memperhatikan perkembangan seluruh institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta serta lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag.
“Karena ini pendidikan inklusif, maka seluruh institusi pendidikan dari negeri dan swasta harus terus berkembang,” katanya.
*) Penulis: Humanika Dian Nusantara













