Sorot Surat Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI, Mahfud MD: Sah dan Elegan!

Sorot Surat Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI, Mahfud MD: Sah dan Elegan!

MAKLUMAT — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD, menyebut langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, adalah sah secara konstitusional dan mencerminkan etika demokrasi yang sehat.

“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD bertajuk ‘Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!’ yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official pada Rabu (11/6/2025).

Mahfud mengingatkan bahwa para purnawirawan tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap jalannya pemerintahan.

“Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” tandas pria asal Madura itu.

Purnawirawan Tidak Terikat Pada Institusi

Tak hanya itu, Mahfud menegaskan bahwa dalam konteks politik, para purnawirawan bisa bersikap mandiri dan tidak terikat pada institusi militer tempat mereka pernah bertugas. “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” katanya.

Ia juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang dilakukan secara resmi lewat surat, bukan lewat kanal-kanal provokatif di media sosial. Menurutnya, ketegasan sikap tersebut harus direspon secara positif.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk Evaluasi Sistem Zonasi

Pria yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, sikap Forum Purnawirawan TNI tersebut menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia yang memberi ruang terbuka bagi kritik dan partisipasi publik dalam urusan pemerintahan.

“Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” tegasnya.

Desak Pemakzulan Gibran, Surati DPR/MPR/DPD

Sebelumnya, diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI tertanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut berisi desakan Pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Diketahui, surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.

Dalam surat tersebut, mereka menyoroti proses pencalonan Gibran yang dinilai cacat hukum karena lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 lalu, yang dinilainya melanggar asas imparsialitas.

Alasannya, putusan tersebut diputuskan oleh Anwar Usman—kala itu menjabat sebagai Ketua MK—yang juga merupakan paman Gibran.

Selain itu, Forum Purnawirawan juga mempertanyakan kepantasan Gibran menjabat sebagai wapres dari sisi etika dan kapasitas kepemimpinan.

Baca Juga  Hardiknas 2025, Wakil Ketua PWM Jatim Ajak Bangkitkan Kesadaran Pendidikan Berkualitas

Mereka menilai, pengalaman kepemimpinan Gibran masih sangat minim dan belum teruji. Diketahui bahwa kala mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, Gibran ‘hanya’ berpengalaman menjadi Wali Kota Solo selama dua tahun.

Tak hanya itu, latar belakang pendidikan Gibran yang diragukan juga turut disorot oleh Forum Purnawirawan TNI dalam surat tersebut. Dengan pertimbangan demikian, mereka menegaskan bahwa Gibran tidak patut dan tidak pantas duduk sebagai Wakil Presiden.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *