Jejak Taufiq Aljufri: Sosok Utama di Balik Skandal Gagal Bayar Rp 1,2 Triliun Dana Syariah Indonesia

Jejak Taufiq Aljufri: Sosok Utama di Balik Skandal Gagal Bayar Rp 1,2 Triliun Dana Syariah Indonesia

MAKLUMATPublik kini menyoroti tajam sosok Taufiq Aljufri, pendiri sekaligus Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan fintech peer-to-peer financing berbasis syariah ini tengah terjerat prahara gagal bayar yang merugikan sekitar 4.200 lender (pemberi pinjaman) dengan total dana tertahan mencapai Rp 1,2 triliun.

​Kasus ini mencuat setelah para investor melaporkan terhentinya pembagian imbal hasil sejak 6 Oktober 2025. Aktor Dude Harlino, yang sebelumnya merupakan Brand Ambassador DSI, juga ikut mendampingi para korban untuk menuntut pertanggungjawaban manajemen.

​Berdasarkan rekam jejak di laman danasyariah.id, Taufiq Aljufri bukan orang baru di dunia properti dan keuangan. Ia mengantongi pengalaman manajerial lebih dari dua dekade. Sebelum mendirikan DSI pada 2018, Taufiq merupakan pengembang perumahan yang telah membangun lebih dari 15 klaster dalam 10 tahun terakhir.

​Ia juga aktif sebagai pengajar di sekolah bisnis di Jakarta dan menjadi tokoh di komunitas developer syariah. Pengalaman inilah yang membuatnya mampu membangun kepercayaan ribuan investor untuk memutar uang di sektor konstruksi dan properti melalui DSI.

​Selain Taufiq, terdapat beberapa nama besar yang membidani lahirnya DSI:

​1.Arie Rizal Lesmana (Founder & Komisaris): Memiliki latar belakang strategi IT di berbagai lembaga keuangan negara.

​2.Fithri Hadi (Founder & Penasihat): Mantan eksekutif tingkat C di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berbagai bank serta sekuritas.

Baca Juga  Korban Penipuan Transaksi Keuangan Bisa Wadul di Sini

​3.Janoearto Alamsyah (Direktur): Berpengalaman di lembaga keuangan internasional seperti Bloomberg L.P. dan Manulife.

​4.Mery Yuniarni (Founder & Penasihat): Pakar di industri perbankan dan properti.

​Merespons macetnya dana masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) melalui surat nomor SR-2/PL.1/2025 pada 15 Oktober 2025.

​OJK melarang keras DSI untukmenghimpun dana baru dari lender, menyalurkan pembiayaan baru kepada peminjam (borrower), mengalihkan aset perusahaan tanpa izin tertulis dari regulator, mengubah susunan direksi dan komisaris tanpa persetujuan OJK.

Dalam klarifikasinya, Taufiq Aljufri mengakui keterlambatan pencairan tersebut. Ia berdalih, lesunya pasar properti dan pelemahan ekonomi nasional menjadi penyebab utama para peminjam (borrower) gagal mengembalikan modal tepat waktu.

​”Kami tidak tinggal diam. Manajemen terus melakukan penagihan intensif bahkan hingga tahap likuidasi agunan milik peminjam,” ujar Taufiq dalam pernyataan resminya.

​Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen DSI telah menandatangani kesepakatan pada 18 November 2025. Mereka berkomitmen melunasi seluruh dana macet secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun. Kini, ribuan korban hanya bisa menunggu apakah janji Taufiq dan kolega akan terealisasi atau sekadar menjadi angin surga di tengah badai keuangan syariah ini.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *