MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memfasilitasi audiensi seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.
Audiensi yang digelar di Kantor Bupati Sidoarjo pada Selasa (4/11/2025), dipimpin oleh Asisten II Sekda Sidoarjo M Mahmud, serta dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri, hingga Dinas Perhubungan Jawa Timur. Dari unsur OPD Pemkab Sidoarjo, turut hadir Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan SDA, Perhubungan, PMD, DLHK, hingga Bagian Hukum. Keputusan final terkait polemik tersebut direncanakan diambil pekan depan.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” katanya.
Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menegaskan bahwa tembok pembatas sudah berdiri sejak lama dan bukan dibangun baru-baru ini. “Tembok itu sudah ada sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi antarperumahan dan wilayah sekitar. “Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” katanya.
Kepala Desa Jati, Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima aduan warga terkait kemacetan di jalan tersebut. “Jalan sering macet pagi sampai sore. Pernah ada murid ngaji yang tertabrak mobil. Sampai tidak bisa mengaji dua bulan. Surat itu murni dari warga desa, bukan warga perumahan. Intinya minta jalan penghubung perumahan dan desa-desa bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan. Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak waswas,” jelasnya.
Berbagai pandangan juga disampaikan oleh Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, dan Kasi Datun Darojat.
Dandim Shobirin Setiyo Utomo menyoroti persoalan ini dari berbagai aspek. “Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Menurut kami, kalau dibuka, barangkali perekonomian semakin berkembang di sana,” ujarnya.
Bupati Subandi menyampaikan bahwa hasil pembahasan sementara menunjukkan jalan yang dipersoalkan merupakan PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, jalan seharusnya dapat difungsikan untuk kepentingan publik.
“Kalau kita melihat dari aturan undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, untuk integrasi, jalan tersebut harus dibuka,” katanya.
Subandi menegaskan bahwa semua pihak sudah menyampaikan pandangan secara jelas dan jika keputusan mau diambil sore itu juga, dirinya bisa langsung menetapkan lantaran seluruh Forkopimda Sidoarjo sudah setuju.
Namun, ia mengaku tetap menghormati warga Perumahan Mutiara Regency, dengan memberikan waktu selama sepekan ke depan bagi warga untuk bermusyawarah dan mempelajari kembali persoalan tersebut.
“Jika memang hendak mendatangkan ahli hukum atau ahli yang lain, silakan. Paparkan hasil kajiannya. Setelah itu baru kita rapat lagi dan ambil keputusan,” tegas Subandi.
Ia menegaskan bahwa keputusan nantinya bukan sekadar kebijakan kepala daerah, melainkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri. Satu minggu lagi, silakan kalau ada kajian, kita dengarkan. Satu minggu lagi kita rapat lagi,” pungkas Subandi.