Sufmi Dasco: DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: @sufmi_dasco)

MAKLUMAT — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya di DPR bersama pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Ia memastikan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dasco menjelaskan, saat ini fokus DPR dan pemerintah adalah untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujarnya saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menandaskan, pemerintah maupun DPR telah berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dalam kerangka revisi UU Pemilu. Proses revisi tersebut, lanjutnya, tetap berada dalam koridor konstitusi dan sistem demokrasi yang telah disepakati.

“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” terangnya.

Dasco juga mengungkapkan hasil pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang salah satunya menyepakati bahwa pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini tidak terdapat pembahasan soal UU Pilkada.

Baca Juga  Golkar Dorong Review Total APBN Hadapi Krisis Global 2026

“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus di Pemilihan Presiden. Pemilihan Presiden tetap dipilih oleh rakyat,” ungkapnya.

Senada, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa Komisi II mendapatkan mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur dua rezim pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan pemerintah sepakat tidak ada sedikit pun keinginan mengubah sistem pemilihan langsung. Namun, ia menegaskan tidak ada sama sekali wacana untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden.

“Tidak ada satu pun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana,” tandasnya.

Rifqinizamy juga memastikan bahwa Komisi II DPR akan menjalankan proses revisi UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif. Berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, kata dia, akan diundang untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah dan DPR terus melakukan koordinasi rutin terkait pembahasan revisi UU Pemilu maupun berbagai wacana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sesuai arahan bapak presiden pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” kelakarnya. Prasetyo juga menegaskan bahwa secara formil, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum pernah dibahas dan tidak masuk dalam Prolegnas.