Suli Da’im DPRD Jatim Desak Kepastian Nasib 21 Ribu PPPK Paruh Waktu

MAKLUMAT – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta Pemprov Jatim memastikan kepastian status, hak, masa kerja, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang paruh waktu.

Pernyataan itu disampaikan Suli merespons langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang memanggil 64 instansi untuk membahas dan menentukan kontrak PPPK paruh waktu.

Menurut Suli, pembahasan kontrak harus menjadi momentum untuk memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.

“Ini momentum penting. Saya berharap proses yang dilakukan BKD Jawa Timur tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi kontrak, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Suli, Selasa (6/10/2026).

Ia menilai persoalan PPPK bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik. Banyak PPPK sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.

Karena itu, Suli meminta pemerintah memastikan perubahan status kepegawaian tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru.

“Jangan sampai mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, kemudian ketika sudah masuk dalam skema PPPK paruh waktu justru kembali dihantui ketidakpastian. Pemerintah harus memberikan kepastian yang manusiawi, adil dan sesuai dengan regulasi,” tegas politikus PAN tersebut.

Baca Juga  Pansus LKPj DPRD Jatim Soroti Ketimpangan Ekonomi hingga Tingginya SILPA APBD 2025

Kontrak PPPK Harus Jelas

Suli juga menyoroti pentingnya kejelasan perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Menurutnya, pegawai harus memahami masa kontrak, beban kerja, hak, kewajiban, serta mekanisme perpanjangan.

“Kontrak harus transparan. Pegawai harus mengetahui secara jelas apa hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka menandatangani kontrak tetapi tidak memahami konsekuensi maupun mekanisme keberlanjutannya,” katanya.

Ia meminta 64 instansi yang dipanggil BKD Jatim menyampaikan data secara akurat dan objektif. Verifikasi data, kata dia, harus memastikan tidak ada PPPK yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi.

Suli juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut antara lain mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Menurutnya, implementasi regulasi tersebut harus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

21.185 PPPK Paruh Waktu di Jatim

Berdasarkan data BKD Jatim per Agustus 2026, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 44.479 orang. Rinciannya terdiri atas 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu.

Suli menilai jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran PPPK dalam mendukung pelayanan publik di Jawa Timur.

Baca Juga  Puguh DPRD Jatim Prihatin 186 Kasus HIV Baru di Malang: Ironi Kota Pendidikan

“Bayangkan ada lebih dari 21 ribu PPPK paruh waktu. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel kepegawaian. Di balik angka itu ada guru, tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pemprov Jatim menempatkan persoalan PPPK sebagai bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia.

“Kalau kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik, maka kesejahteraan dan kepastian tenaga pelaksananya juga harus diperhatikan,” imbuhnya.

Janji Kawal PPPK

Suli menegaskan akan terus mengawal persoalan PPPK melalui fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Jatim, termasuk dalam rapat kerja dan pembahasan anggaran.

Menurutnya, perjuangan PPPK tidak berhenti setelah kontrak ditandatangani. Pemerintah perlu memiliki arah yang jelas terkait keberlanjutan karier, peningkatan kesejahteraan, dan peluang pengalihan status PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perjuangan ini belum selesai. Penandatanganan kontrak adalah satu tahapan, bukan titik akhir. Setelah itu harus ada evaluasi, perlindungan hak, peningkatan kesejahteraan dan peluang pengembangan karier sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia berharap koordinasi antara BKD, organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK.

Baca Juga  Gubernur Jatim Khofifah Beber Alasan Batasan Sound Horeg Maksimal 120 Desibel

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan keadilan. Pemerintah harus hadir untuk mereka yang selama ini hadir melayani masyarakat,” pungkas Suli Da’im.