PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, Senin (22/7/2024) kemarin.
Dalam beleid Perpres tersebut diatur syarat dan tahapan yang harus dilalui organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Tentang syarat ormas keagamaan mendapatkan IUPK terdapat dalam Pasal 5A ayat (1). Disebutkan bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B akan ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Penawaran WIPUK ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku.
“Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” begitu bunyi Pasal 5A ayat (2) yang dikutip, Selasa (23/7/2024).
Kemudian dalam pengelolaan badan usaha, untuk mendapat izin usaha tambang batu bara, mayoritas saham harus dimiliki oleh ormas keagamaan.
Sementara untuk tahapannya, Badan Usaha ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dari pengajuan tersebut, menteri investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia akan menerbitkan IUPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,” bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, Badan Usaha ormas keagamaan juga tidak diizinkan untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Badan Usaha juga tidak diperbolehkan untuk memindahtangankan WIUPK atau lahan yang telah dialokasikan pemerintah.
“Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan,” terang di dokumen itu.
Setelah mendapat IUPK, ormas keagamaan wajib melaporkan tata kelola atas izin usaha kepada pembina sektor yang dalam hal ini adalah jajaran menteri di sektor terkait dan Satuan Tugas yang diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71, Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dokumen tersebut.
Reporter: Ubay NA