31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasSyarat Kandidat Perseorangan di Pilgub Jatim, KPU: Minimal Didukung 6,5 Persen DPT

Syarat Kandidat Perseorangan di Pilgub Jatim, KPU: Minimal Didukung 6,5 Persen DPT

Anggota KPU Jatim Choirul Umam

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024. Persyaratan utamanya, kandidat harus mempersiapkan dukungan paling sedikit 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU Jatim Choirul Umam menyampaikan, aturan soal dukungan minimal untuk calon perseorangan itu mengacu pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016.

“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Jawa Timur sebesar 31.402.838, maka 6,5 persen dari jumlah itu berarti sejumlah 2.041.185 minimal dukungan untuk calon perseorangan,” terangnya saat dikonfirmasi Maklumat.id, Senin (29/4/2024).

Selain itu, kata Umam, dukungan calon perseorangan harus juga memiliki persebaran sedikitnya di 20 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Sudah ditetapkan, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jatim. Jumlah minimal sebanyak 2.041.185 dukungan, dan sebaran minimal sebanyak 20 kabupaten/kota. Itu sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan,” ungkapnya.

Umam menambahkan, di kota yang penduduknya tidak banyak seperti Madiun, Mojokerto, Probolinggo tidak ada gak apa-apa. “Nah, kemudian sisanya kabupaten boleh, jumlah dukungannya 50+1 dari 38 kabupaten/kota,” imbuhnya.

Mantan Ketua KPU Kota Blitar itu kemudian menjelaskan soal mekanisme dan prosedur pendaftaran. Di mana, syarat dukungan yang sudah terkumpul kemudian dicantumkan di dalam formulir B.1KWK atau dokumen memuat persetujuan pemberian dukungan.

Dukungan bagi calon perseorangan tersebut ditunjukkan dengan bukti KTP. Selanjutnya, formulir B.1KWK itu nantinya harus diunggah oleh pendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ada dokumen lain yang diisi karena menyangkut identitas, seperti nomor telepon dan alamat email pendukung. Tujuannya verifikasi faktual,” jelasnya.

Dokumen lain yang diunggah secara daring, terang Umam, salah satunya adalah ijazah calon perseorangan. Di mana mekanisme itu juga berlaku bagi calon perseorangan untuk Pilkada tingkat kabupaten/kota.

Menurut dia, penggunaan platform Silon adalah sebagai salah satu langkah KPU untuk menciptakan demokrasi yang ramah lingkungan, dengan mengupayakan less paper dalam tahapan-tahapannya.

“Kalau 2024 ada metode less paper, sehingga dokumen yang diserahkan mengupayakan mengurangi penggunaan kertas,” tandasnya.

Umam menegaskan, DPT Pemilu 2024 digunakan sebagai dasar penetapan syarat minimal dukungan. “Kalau untuk DPT Pilkada nanti ada prosesnya sendiri untuk perubahan atau update DPT. Penghitungan DPT kemungkinan masih Juni awal atau pertengahan,” pungkas Umam.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan tesebut, periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer