Kades Kedungwinong Miyadi seharusnya mundur dari jabatannya karena membatasi pelaksanaan Salat Ied. Tindakan Kades tersebut dinilai mengabaikan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan, yang dijamin oleh UUD 1945. Foto:Tangkapan Layar Akun Youtube Okezone