Salat Id Muhammadiyah Dibatasi, Kades Kedungwinong Minta Maaf: Saatnya Mundur?

Kades Kedungwinong

MAKLUMAT — Rencana pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah oleh warga Muhammadiyah di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, batal digelar pada Jumat (20/3/2026), setelah muncul dugaan tekanan dari aparat keamanan dan penolakan izin dari pemerintah desa. Meski Kades Kedungwinong Miyadi sudah minta maaf, tapi kebijakan tersebut dinilai mengabaikan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan, yang dijamin oleh UUD 1945

Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kedungwinong, Muhamad Zuhri, mengatakan keputusan pembatalan diambil beberapa jam sebelum pelaksanaan demi menjaga keselamatan jamaah dan mencegah potensi gesekan antarwarga. “Saya membatalkan karena tidak bisa menjamin keselamatan jamaah dan kekhusyukan ibadah,” ujar Zuhri seperti dilansir Tribun Video, Sabtu (21/3/2026).

Menurutnya, panitia telah melakukan koordinasi dengan takmir masjid setempat serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintah desa. Namun, respons yang diterima justru berupa peringatan keras yang bernada ancaman.

Ia menuturkan, seorang aparat sempat mempertanyakan izin kepada kepala desa dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak diizinkan. Pernyataan itu, kata Zuhri, disampaikan dengan nada tegas saat panitia tengah melakukan kerja bakti persiapan salat Id.

Tekanan dan Kekhawatiran Konflik

Zuhri mengungkapkan, meski tidak ada pembubaran secara langsung, suasana yang berkembang membuat panitia menilai pelaksanaan ibadah berisiko memicu konflik sosial. Pengurus takmir masjid sebenarnya sempat mendorong agar salat Id tetap dilaksanakan. Namun, panitia memilih menahan diri. “Walaupun belum terjadi secara fisik, kata-kata itu sangat mencederai sebagian umat muslim yang ingin beribadah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi warga Muhammadiyah, melainkan juga untuk umat Islam lain yang memiliki perbedaan penentuan awal Syawal.

Kebebasan Ibadah Dipertanyakan

Peristiwa ini kembali menyoroti dinamika tahunan perbedaan penentuan Idulfitri antara pemerintah dan Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab. Zuhri mengaku prihatin karena persoalan serupa disebut telah berulang setiap tahun di wilayah tersebut.

“Negara sudah menjamin kebebasan beribadah. Tapi kenyataannya, warga masih kesulitan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada pembubaran oleh aparat, melainkan keputusan pembatalan sepenuhnya diambil panitia demi menjaga kondusivitas desa. Kasus ini memantik pertanyaan lebih luas mengenai batas kewenangan aparat dan pemerintah desa dalam mengatur kegiatan ibadah, serta sejauh mana negara hadir melindungi hak konstitusional warga di tingkat akar rumput.

Kades Kedungwinong Minta Maaf

Terpisah, Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Miyadi, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan terkait pembatasan pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Jami’ul Khoir.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah dilakukan mediasi antara pemerintah desa, panitia salat Id, serta unsur takmir masjid dan musala se-Desa Kedungwinong. Miyadi menegaskan, kebijakan sebelumnya yang membatasi pelaksanaan salat Id hanya satu kali dalam sehari tidak akan diberlakukan lagi. “Mulai sekarang kita sepakati itu tidak boleh (dibatasi),” ujar Miyadi dikutip dari Detik Jateng, Jumat (20/3/2026).

Kebijakan Dicabut, Ibadah Dijamin

Ia mengakui, keputusan sebelumnya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang menjalankan salat Id pada waktu berbeda sesuai keyakinan. Miyadi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kebijakan tersebut. “Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ucapnya.

Ke depan, pemerintah desa memastikan akan memberikan fasilitas dan jaminan keamanan bagi warga yang melaksanakan salat Idulfitri maupun Iduladha pada hari yang berbeda. “Kami akan menjamin ke depan tidak akan terjadi pembatasan untuk salat Id dua kali sebagaimana keyakinan masing-masing,” tegasnya.

Situasi Desa Diklaim Kondusif

Pemerintah desa juga memastikan kondisi Kedungwinong saat ini telah kembali kondusif pasca polemik pembatasan salat Id. Miyadi berharap kejadian serupa tidak terulang dan kerukunan antarwarga semakin terjaga.

“Alhamdulillah kondusif, mohon doa restunya ke depan lebih damai, lebih aman, lebih teratur lagi,” ujarnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kebebasan beribadah di tengah perbedaan penentuan hari raya Idulfitri di masyarakat. ***