Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah? Antara Otoritas, Ijtihad, dan Kedewasaan Umat

Penulis: Anang Dony Irawan. *)

MAKLUMAT — Pernyataan KH Cholil Nafis yang menyebut bahwa selain pemerintah haram mengumumkan awal Ramadan dan Idulfitri kembali memantik perdebatan di ruang publik. Fatwa yang dikaitkan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merujuk pada kaidah fikih hukmul imami yarfa’ul khilaf di mana keputusan pemimpin mengakhiri perbedaan dengan alasan menjaga persatuan umat.

Sekilas, argumentasi ini tampak kokoh. Namun ketika diuji dalam realitas sosial-keagamaan umat Islam, persoalannya tidak sesederhana itu.

Sejak awal, penentuan awal Ramadan dan Idulfitri merupakan wilayah ijtihad. Perbedaan metode hisab, rukyat, maupun gabungan keduanya bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari khazanah panjang fikih Islam. Di Indonesia, Muhammadiyah menggunakan hisab, Nahdlatul Ulama (NU) mengedepankan rukyat, sementara Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengombinasikan keduanya melalui sidang isbat. Perbedaan ini telah berlangsung puluhan tahun dan umat tetap hidup berdampingan tanpa kekacauan.

Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: jika ini adalah ruang ijtihad, mengapa perbedaan yang sah secara metodologis tiba-tiba diberi label “haram”?

Fatwa tersebut juga bertumpu pada konsep ulil amri yang diidentikkan dengan pemerintah. Padahal dalam tradisi klasik, makna ulil amri tidak tunggal. Sebagian ulama memaknainya sebagai penguasa, sebagian lain sebagai ulama, dan ada pula yang menggabungkan keduanya. Dalam konteks Indonesia—yang bukan negara agama—pemerintah tidak memonopoli otoritas penafsiran syariat. Karena itu, penting untuk mempertanyakan: sejauh mana negara memiliki legitimasi teologis untuk mengunci hasil ijtihad yang sejak awal memang terbuka?

“Sejauh mana negara memiliki legitimasi teologis untuk mengunci hasil ijtihad yang sejak awal memang terbuka?”

Jika logika ini diterapkan secara konsisten, umat Islam di negara non-Muslim seharusnya mengikuti keputusan politik kepala negara setempat. Namun faktanya tidak demikian. Umat Islam di berbagai belahan dunia justru merujuk pada ulama, organisasi, atau otoritas keagamaan komunitasnya. Ini menunjukkan bahwa otoritas ibadah tidak selalu identik dengan otoritas negara.

Baca Juga  Awal Tahun 2026, Serikat Usaha Muhammadiyah Gelar Kopdar Akbar Nasional di Yogyakarta

Alasan utama fatwa ini adalah menjaga persatuan. Namun di sini perlu dibedakan antara persatuan substansial dan keseragaman simbolik. Sejarah Islam menunjukkan bahwa perbedaan dalam ranah cabang (furu’) tidak pernah menghapus kesatuan umat. Perbedaan mazhab, metode, dan praktik ibadah telah ada sejak generasi awal dan umat tetap satu.

Dalam konteks Indonesia, perbedaan awal puasa dan Lebaran tidak pernah menjadi sumber konflik serius. Umat telah terbiasa menyikapi perbedaan secara dewasa. Karena itu, klaim potensi “kekacauan” patut dipertanyakan: apakah benar perbedaan ini mengancam persatuan, atau justru kekhawatiran itu yang dibesar-besarkan?

Klaim potensi “kekacauan” patut dipertanyakan: apakah benar perbedaan ini mengancam persatuan, atau justru kekhawatiran itu yang dibesar-besarkan?

Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan digitalisasi, Muhammadiyah bahkan telah mendorong gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai solusi jangka panjang. Gagasan ini menawarkan kepastian, efisiensi, dan potensi penyatuan berbasis sains. Namun alih-alih membuka ruang dialog menuju solusi tersebut, pelabelan “haram” justru berpotensi mempersempit ruang ijtihad.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata-mata soal hukum, tetapi juga menyangkut otoritas: siapa yang berhak menentukan, dan sejauh mana kewenangan itu berlaku.

Baca Juga  Pesan Ketua LHKP PWM Jatim untuk Kader yang Terpilih Jadi Dewan: Jaga Amanah

Persatuan umat tidak selalu harus dibangun melalui penyeragaman. Dalam banyak hal, ia justru tumbuh dari kemampuan menerima perbedaan yang sah. Melabeli perbedaan ijtihad sebagai pelanggaran agama berisiko mengerdilkan tradisi intelektual Islam yang sejak awal kaya dan terbuka.

Persatuan umat tidak selalu harus dibangun melalui penyeragaman. Dalam banyak hal, ia justru tumbuh dari kemampuan menerima perbedaan yang sah.”

Sejarah telah menunjukkan, banyak hal yang dulu dianggap menyimpang akhirnya menjadi arus utama. Karena itu, kehati-hatian dalam memberi label “haram” bukan hanya soal ketepatan hukum, tetapi juga soal menjaga keluasan ruang ijtihad.

Pertanyaan yang tersisa menjadi reflektif: apakah kita sedang memperkuat persatuan umat atau justru menyederhanakan keragaman atas nama otoritas?