MAKLUMAT – DPRD Jawa Timur mendorong penguatan industri obat bahan alam atau herbal lokal melalui pengembangan riset, hilirisasi produk, hingga pemanfaatannya di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan kesehatan sekaligus mendorong perekonomian daerah.
Dorongan itu sudah disampaikan dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam. Laporan tersebut dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Ony Setiawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, beberapa waktu lalu.
Ony menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, istilah obat tradisional disesuaikan menjadi Obat Bahan Alam yang mencakup Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam Lainnya.
Potensi industri herbal di Jawa Timur cukup besar. Berdasarkan data Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, terdapat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Selain itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat tingkat pemanfaatan obat tradisional secara nasional mencapai 32,5 persen.
Meski memiliki potensi besar, pengembangan industri obat bahan alam masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan penelitian dan pengembangan, belum optimalnya hilirisasi hasil riset, serta masih sedikitnya produk jamu yang meningkat menjadi OHT dan fitofarmaka.
“Pengembangannya masih menghadapi tantangan, antara lain belum optimalnya penelitian dan pengembangan, terbatasnya hilirisasi hasil penelitian, masih sedikitnya produk yang naik kelas dari Jamu menjadi Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta perlunya penguatan kapasitas pelaku usaha dan kemitraan antarpemangku kepentingan,” jelas Ony, Sabtu (7/11/2026).
Melalui Raperda tersebut, Pemprov Jatim diarahkan membangun ekosistem industri obat bahan alam secara terpadu, mulai dari penyediaan bahan baku, penelitian, produksi, hingga pemasaran.
Pemerintah provinsi juga diwajibkan menyusun Rencana Induk dan Rencana Aksi sebagai pedoman pengembangan sektor tersebut. Kedua dokumen perencanaan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah mendorong pemanfaatan obat bahan alam di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemprov Jatim. Produk herbal lokal diharapkan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan tradisional, baik secara mandiri maupun terintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional.
Untuk mendukung pengembangan produk yang aman dan terbukti secara ilmiah, Pemprov Jatim akan memfasilitasi penelitian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta instansi terkait. Fasilitasi tersebut meliputi dokumentasi pengetahuan tradisional, uji praklinik, saintifikasi jamu, hingga uji klinik.
Selain itu, laboratorium milik pemerintah provinsi akan dibebaskan dari retribusi daerah untuk mendukung kegiatan penelitian dan kolaborasi akademisi.
Raperda tersebut juga mengatur dukungan bagi UMKM dan koperasi. Fasilitasi yang disiapkan meliputi bantuan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), penyediaan rumah produksi bersama berstandar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap, serta kemudahan akses pembiayaan.
Sementara itu, pembinaan usaha mikro dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dari sisi perlindungan konsumen, Raperda ini memperkuat pengawasan peredaran obat bahan alam, termasuk untuk mencegah peredaran produk ilegal dan penggunaan bahan kimia obat berbahaya.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah sesuai kewenangannya, mulai dari sektor pertanian dan kehutanan untuk bahan baku, sektor kesehatan untuk bahan obat, hingga sektor perdagangan untuk produk jadi. Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas hasil pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Jatim merekomendasikan agar Raperda tentang Obat Bahan Alam disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Bapemperda merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai dasar mewujudkan Obat Bahan Alam Jawa Timur yang aman, bermutu, berkhasiat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tandas Ony.












