Sidang pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal bakal diselenggarakan terpisah mulai tahun 2029 mendatang. (Foto: MKRI)
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025). (Foto:DPR)