Lewati ke konten
  • Beranda
  • Topik
  • Kilas
  • Opini
  • Hikmah
  • Sosok
  • Terkini
  • Video
  • Mimbar Muktamar
  • DPR RI Siapkan RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Hasil Kejahatan Tanpa Vonis Pidana

    Komisi III DPR RI dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026), menyiapkan RUU Perampasan Aset yang memungkinkan negara menyita hasil kejahatan bermotif ekonomi, bahkan tanpa menunggu putusan pidana. (Foto: IG Voktis.id)

    DPR RI Siapkan RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Hasil Kejahatan Tanpa Vonis Pidana

    15 Januari 2026
  • Tentang Maklumat
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kode Perilaku Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penulisan Opini
Facebook Twitter X Instagram Whatsapp YouTube
Copyright © Maklumat 2026.