“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Negara harus hadir memulihkan kerugian sekaligus memutus mata rantai kejahatan ekonomi,” ujar Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bayu menjelaskan penyusunan naskah akademik RUU melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi Universitas Gadjah Mada, praktisi hukum, hingga mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Pelibatan ini bertujuan memperkuat partisipasi publik dan kualitas regulasi.
RUU Perampasan Aset memuat delapan bab utama, yakni Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.
Selain itu, RUU ini mengatur 16 pokok substansi, termasuk asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan, tata cara pengajuan permohonan, hingga akuntabilitas pengelolaan dan anggaran.
Bayu menegaskan inti pengaturan RUU ini terletak pada Pasal 3 yang membuka dua metode perampasan aset. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.
“Perampasan aset difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi. Definisi dan batasannya dijelaskan secara rinci dalam bagian penjelasan pasal,” jelasnya.
Melalui RUU ini, DPR berharap negara memiliki dasar hukum kuat untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat kejahatan ekonomi sekaligus menutup ruang bagi pelaku menyembunyikan atau menikmati aset hasil kejahatan.












