DPR RI Siapkan RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Hasil Kejahatan Tanpa Vonis Pidana

komisi III

MAKLUMAT — DPR RI menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum baru untuk memastikan pelaku kejahatan, khususnya bermotif ekonomi, tidak lagi menikmati hasil tindak pidananya.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan RUU Perampasan Aset akan mengatur secara komprehensif mulai dari jenis tindak pidana, mekanisme perampasan, hingga pembentukan lembaga pengelola aset. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Negara harus hadir memulihkan kerugian sekaligus memutus mata rantai kejahatan ekonomi,” ujar Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bayu menjelaskan penyusunan naskah akademik RUU melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi Universitas Gadjah Mada, praktisi hukum, hingga mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Pelibatan ini bertujuan memperkuat partisipasi publik dan kualitas regulasi.

RUU Perampasan Aset memuat delapan bab utama, yakni Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.

Selain itu, RUU ini mengatur 16 pokok substansi, termasuk asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan, tata cara pengajuan permohonan, hingga akuntabilitas pengelolaan dan anggaran.

Baca Juga  Komisi X DPR Setuju Usulan Tambahan Rp300 Miliar untuk BRIN di Tahun Anggaran 2026

Bayu menegaskan inti pengaturan RUU ini terletak pada Pasal 3 yang membuka dua metode perampasan aset. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.

“Perampasan aset difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi. Definisi dan batasannya dijelaskan secara rinci dalam bagian penjelasan pasal,” jelasnya.

Melalui RUU ini, DPR berharap negara memiliki dasar hukum kuat untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat kejahatan ekonomi sekaligus menutup ruang bagi pelaku menyembunyikan atau menikmati aset hasil kejahatan.