Bencana dapat membuat korban dan tim evakuasi kesulitan melaksanakan salat seperti biasa. Fikih Kebencanaan Muhammadiyah menjelaskan rukhsah salat jamak dalam kondisi tersebut. Foto:Dok PP
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM Jatim, Prof Achmad Zuhdi. Foto: Zaki/IST