Bencana Datang Saat Waktu Salat, Bolehkah Salat Dijamak? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Salat Jamak saat bencana

MAKLUMAT — Bencana tidak mengenal waktu. Gempa dapat terjadi ketika azan Salat Zuhur baru saja berkumandang. Banjir bisa datang menjelang Magrib. Kebakaran, longsor, atau tsunami bahkan dapat memaksa seseorang meninggalkan rumah dalam hitungan menit.

Di tengah situasi darurat seperti itu, muncul pertanyaan penting: bolehkah salat dijamak saat bencana?

Pertanyaan tersebut bukan hanya dihadapi korban bencana. Tim evakuasi, relawan, tenaga medis, petugas pencarian, hingga masyarakat yang terlibat dalam penanganan keadaan darurat juga bisa menghadapi situasi ketika salat tidak mudah dilaksanakan seperti dalam kondisi normal.

Mereka mungkin sedang berada di tengah reruntuhan, mengangkat korban, menyeberangi wilayah banjir, mencari orang yang hilang, atau berpindah dari satu titik evakuasi ke titik lainnya.

Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan ruang kemudahan. Salat tetap merupakan kewajiban, tetapi syariat tidak menghendaki manusia menghadapi beban di luar kemampuannya.

Dalam Fikih Kebencanaan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kondisi bencana memungkinkan seseorang menggunakan rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaan salat. Salah satunya adalah menjamak salat.

Salat Jamak Saat Bencana

Menurut Fikih Kebencanaan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, masyarakat yang sedang mengalami bencana atau berada dalam kondisi siaga bencana dapat menggunakan rukhsah dalam melaksanakan salat.

Salat dapat dilakukan dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir, sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Ketentuan tersebut juga dijelaskan dalam rujukan resmi Muhammadiyah mengenai tata cara salat dalam kondisi darurat bencana.

Dasarnya antara lain hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena sedang bepergian.

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Sidoarjo Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Ketika ditanya mengenai alasan Rasulullah melakukan hal tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya.

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memahami rukhsah salat ketika seseorang menghadapi kesulitan.

Dalam konteks bencana, prinsip tersebut menjadi relevan. Kondisi darurat dapat membuat seseorang kesulitan melaksanakan salat pada setiap waktunya secara normal.

Karena itu, salat jamak saat bencana bukan berarti meninggalkan salat. Jamak merupakan bentuk keringanan agar kewajiban salat tetap dapat ditunaikan ketika keadaan menimbulkan kesulitan nyata.

Bukan Hanya Korban Bencana

Rukhsah salat dalam kondisi bencana tidak hanya berlaku dalam konteks penyintas.

Tim evakuasi dan relawan juga dapat menghadapi keadaan yang sama. Misalnya, seorang petugas sedang mencari korban gempa di antara reruntuhan bangunan ketika waktu Zuhur tiba.

Proses pencarian mungkin sedang berlangsung dan korban masih membutuhkan pertolongan. Dalam situasi demikian, penghentian proses evakuasi untuk melaksanakan salat secara terpisah pada waktunya dapat menimbulkan kesulitan.

Hal serupa dapat dialami tenaga medis yang sedang menangani korban, petugas pencarian yang bekerja di wilayah sulit, maupun relawan yang harus berpindah dari satu lokasi pengungsian ke lokasi lainnya.

Bagi korban bencana, situasinya juga tidak selalu memungkinkan. Mereka mungkin masih berada dalam proses evakuasi, tinggal di pengungsian sementara, atau harus berpindah karena lokasi belum aman.

Dalam keadaan tersebut, jamak menjadi salah satu bentuk kemudahan agar kewajiban salat tetap terjaga tanpa mengabaikan keselamatan.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Bakso Gratis, Lazismu Sepanjang Teguhkan Dakwah Bil Hal

Berapa Lama Boleh Salat Jamak Saat Bencana?

Pertanyaan berikutnya adalah berapa lama seseorang boleh melakukan salat jamak saat bencana.

Dalam kondisi perjalanan, terdapat ketentuan tersendiri mengenai jamak dan qasar. Namun, kondisi bencana memiliki karakter berbeda.

Fikih Kebencanaan, Muhammadiyah tidak menetapkan batas waktu pasti mengenai berapa lama seseorang boleh menjamak salat dalam kondisi bencana.

Patokannya adalah apakah kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) masih berlangsung. Selama keadaan tersebut membuat seseorang kesulitan melaksanakan salat secara normal, rukhsah jamak masih dapat digunakan.

Dengan demikian, ukurannya bukan semata-mata berapa hari seseorang berada di lokasi bencana. Yang menjadi pertimbangan adalah apakah kondisi darurat yang menyebabkan kesulitan tersebut masih ada.

Ketika keadaan telah kembali normal dan kesulitan yang menjadi alasan rukhsah sudah hilang, pelaksanaan salat kembali dilakukan sebagaimana mestinya.

Jika Tidak Mampu Berdiri, Salat Sesuai Kemampuan

Rukhsah dalam Fikih Kebencanaan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak hanya berkaitan dengan salat jamak.

Korban bencana bisa mengalami luka, patah tulang, kelelahan berat, atau kondisi fisik lain yang membuatnya tidak mampu berdiri.

Dalam keadaan tersebut, salat dilakukan sesuai kemampuan.

Jika tidak mampu berdiri, seseorang dapat melaksanakan salat sambil duduk. Jika duduk pun tidak mampu, salat dapat dilakukan sambil berbaring.

Prinsipnya, kewajiban salat tetap dijaga, sementara tata cara pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan fisik.

Hal tersebut sejalan dengan kaidah fikih:

إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ

“Apabila yang asal tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada penggantinya.”

Kaidah tersebut menunjukkan bahwa syariat memiliki jalan keluar ketika keadaan normal tidak memungkinkan.

Baca Juga  Muhammadiyah dan Politik Tak Pernah Benar-Benar Terpisah

Berdiri merupakan cara asal dalam salat bagi orang yang mampu. Ketika seseorang tidak mampu berdiri, terdapat cara pengganti berupa salat sambil duduk atau berbaring.

Begitu pula dalam bersuci. Ketika air tidak tersedia atau penggunaannya membahayakan, terdapat rukhsah berupa tayamum. Muhammadiyah juga menjelaskan tayamum sebagai jalan kemudahan dalam kondisi darurat bencana.

Syariat Tidak Menghendaki Kesulitan

Pada akhirnya, Fikih Kebencanaan yang disusun Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan bahwa syariat tidak hanya berbicara dalam kondisi ideal.

Bencana dapat mengubah keadaan manusia secara drastis. Rumah bisa rusak atau hilang, pakaian tidak lagi layak, air bersih sulit diperoleh, tempat ibadah tidak tersedia, bahkan tubuh seseorang bisa mengalami cedera.

Dalam kondisi seperti itu, pelaksanaan ibadah disesuaikan dengan kemampuan.

Namun, prinsip rukhsah bukan memberikan alasan untuk meninggalkan salat.

Sebaliknya, keringanan diberikan agar salat tetap dapat dilaksanakan di tengah keterbatasan. Dalam persoalan lain yang juga dibahas Muhammadiyah, seperti pakaian yang kotor atau tidak dapat menutup aurat secara sempurna dalam kondisi bencana, kewajiban salat tetap dijaga dengan menyesuaikan kemampuan.

Karena itu, bagi korban bencana maupun mereka yang bekerja dalam penanganan bencana, keselamatan tetap menjadi prioritas. Pada saat yang sama, kewajiban ibadah tetap dijaga dengan memanfaatkan kemudahan yang diberikan syariat.

Bencana memang dapat mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia.

Tetapi dalam keadaan sesulit apa pun, salat tidak harus ditinggalkan. Syariat memberikan jalan agar kewajiban tetap dapat ditunaikan sesuai kemampuan.***