Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

MAKLUMAT — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan pertama yang diajukan jaksa.

Meski begitu, Hasto dinilai sah dan meyakinkan turut serta dalam pemberian uang suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.

Tak Terbukti Halangi Penyidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini didasarkan pada penilaian terhadap keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga  PDIP Siapkan Poros Baru Lawan Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Menurut hakim, Hasto tidak terbukti memberikan perintah untuk merendam ponsel milik Harun Masiku guna menghilangkan barang bukti. Lebih lanjut, majelis menilai bahwa dalam percakapan yang menyebut nama ‘bapak’, juga tidak dapat disimpulkan secara langsung merujuk kepada sosok Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP, hakim menegaskan bahwa jika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti, maka harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Terdakwa harus dibebaskan (dari dakwaan), sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *