Tanggapan Sitti Husniah Talenrang Usai Resmi Dipecat Sebagai Bupati Gowa

Sitti Husniah Talenrang

MAKLUMAT — Sitti Husniah Talenrang mengaku pasrah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan dirinya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Ia memilih fokus menjalani kehidupan bersama keluarga dan tidak berencana mengambil langkah untuk merespons keputusan pemberhentian tersebut.

“Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” kata Sitti Husniah kepada CNN Indonesia, Kamis (15/10/2026).

Pemberhentian Sitti Husniah merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan dirinya. Keputusan tersebut berawal dari hasil investigasi panitia khusus (pansus) DPRD Gowa yang mendalami tiga dugaan pelanggaran.

Tiga Dugaan Pelanggaran yang Menjerat Sitti Husniah

Pansus DPRD Kabupaten Gowa mendalami tiga persoalan yang menjadi dasar proses pemakzulan Sitti Husniah.

Pertama, dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026. Sitti Husniah disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Isu tersebut memicu aksi unjuk rasa masyarakat dan berlanjut ke pembahasan di DPRD Gowa. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk pansus untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk meminta keterangan dari suami Sitti Husniah.

Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025. Nilai anggaran program tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Baca Juga  Sah! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi yang Pertama Dimakzulkan di Era Prabowo-Gibran

Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi.

Ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari hasil investigasi pansus yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan di DPRD Kabupaten Gowa.

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Husniah sebagai Tersangka

Di luar persoalan yang didalami pansus DPRD, Sitti Husniah juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkara hukum tersendiri dan berbeda dari proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah.

Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmawangsa Muin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa

Setelah memberhentikan Sitti Husniah Talenrang, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. Penunjukan tersebut memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah tetap berjalan setelah pemberhentian kepala daerah.***