25.6 C
Malang
Kamis, November 21, 2024
KilasTegaskan Restorative Justice, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Berharap Tidak Ada Lagi Guru yang...

Tegaskan Restorative Justice, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Berharap Tidak Ada Lagi Guru yang Jadi Pesakitan di Ranah Hukum

Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu'ti saat menyampaikan arahan dan amanat pada peringatan Milad ke-112 Muhammadiyah di SMAM1TA, Sidoarjo, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Ubay)
Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu’ti saat menyampaikan arahan dan amanat pada peringatan Milad ke-112 Muhammadiyah di SMAM1TA, Sidoarjo, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Ubay)

MAKLUMAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Abdul Mu’ti menegaskan penyelesaian restorative justice dalam rangka memberikan perlindungan kepada para guru di sekolah.

Hal itu dia sampaikan ketika menghadiri peringatan Milad ke-112 Muhammadiyah di Jawa Timur, yang berlangsung di SMA Muhammadiyah 1 Taman (SMAM1TA) Sidoarjo, Sabtu (16/11/2024).

Mulanya, Mu’ti menjelaskan soal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang menurutnya menjadi salah satu langkah untuk membangun integrasi penting antara sekolah, orang tua dan masyarakat dalam pendidikan anak.

Menurut dia, hal tersebut akan mampu mengurangi beragam permasalahan di dunia pendidikan.

Utamanya, kata Mu’ti, terkait beberapa kasus belakangan yang menyeret para guru ke jalur hukum.

“Ini menurut saya bagian dari upaya kita untuk membangun kebersamaan antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat untuk mengurangi berbagai macam persoalan yang selama ini terjadi,” sebutnya.

“Terutama yang memang kita saksikan sekarang ini kasus-kasus di mana sebagian orang tua itu tidak percaya kepada guru-guru yang mendidik di sekolah dan mengintervensi para guru, bahkan kemudian mempersoalkan para guru ini dan membawanya ke ranah hukum,” sambung Mu’ti.

Sudah Bertemu Kapolri

Lebih lanjut, Mu’ti mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Kapolri membahas terkait upaya-upaya untuk memberikan perlindungan terhadap guru-guru.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan bakal mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus semacam itu.

“Terkait dengan masalah ini, kami sudah bertemu dengan Pak Kapolri, kalau ada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendisiplinan yang mungkin orang tua tidak setuju, jangan dibawa ke ranah hukum, tapi selesaikan secara kekeluargaan, secara musyawarah,” sebutnya.

“Kalau secara hukum istilahnya restorative justice, sehingga tidak perlu lah guru ini kemudian habis waktu untuk duduk di kursi terdakwa,” imbuh Mu’ti.

Mu’ti berharap, ke depan tidak ada lagi guru-guru yang menjadi pesakitan di meja hijau hanya karena melakukan tugasnya sebagai pendidik.

“Dan mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi guru yang duduk sebagai pesakitan, sebagai terdakwa karena melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Minta Guru Juga Muhasabah

Meski begitu, Mu’ti meminta para guru juga harus bertanggungjawab terhadap profesinya dengan terus meningkatkan kualitas serta kompetensinya.

Dia juga meminta agar para guru tidak menerapkan pola pendisiplinan yang menjurus pada kekerasan fisik.

“Tetapi para guru harus meningkatkan kualitas dan kompetensinya,” pintanya.

“Cara mendisiplinkan anak tentu harus berubah. Tidak boleh kita pakai cara-cara lama, yang menggunakan kekerasan-kekerasan fisik,” tambah Mu’ti.

Dia meminta agar para guru juga melakukan introspeksi alias muhasabah, sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kompetensinya.

Mu’ti juga meminta pihak sekolah berupaya membuat para murid nyaman di sekolah, sehingga menjadikan sekolah sebagai rumah kedua mereka.

“Sehingga para guru juga perlu muhasabah untuk bagaimana agar kualitas dirinya juga meningkat,” pesannya.

“Bagaimana agar sekolah ini bisa menjadi rumah kedua bagi anak-anak,” pungkas Mu’ti.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer