Tender RSUD Tapaktuan Rp15,9 Miliar Batal, DPR Aceh Kritik Dinkes

Tender RSUD Tapaktuan Rp15,9 Miliar Batal, DPR Aceh Kritik Dinkes

MAKLUMAT — Anggota DPR Aceh, Zamzami, ST., MAP, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Kesehatan Aceh menyusul dibatalkannya tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. H Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek senilai Rp15,9 miliar bersumber dari APBD 2025 tersebut resmi dibatalkan dengan alasan waktu pelaksanaan tidak mencukupi.

Tender dengan kode RUD 59578276 itu tercatat batal sejak 4 Juni 2025. “Alasan teknis seperti kekurangan waktu tidak bisa dijadikan pembenaran. Ini soal komitmen dan keberpihakan. Masyarakat Aceh Selatan sudah lama menunggu peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan, tapi pemerintah justru mengabaikannya,” tegas Zamzami, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, pembatalan tender ini menjadi bukti nyata lemahnya perencanaan di tubuh Dinas Kesehatan Aceh. Padahal, keberadaan RSUD-YA Tapaktuan sangat vital untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan pantai barat selatan Aceh. “Bagaimana masyarakat mau percaya kalau proyek sebesar ini, yang sudah jelas-jelas aspirasi publik, bisa dibatalkan begitu saja? Ini menunjukkan bahwa pembangunan sektor kesehatan tidak diprioritaskan,” tambahnya.

Zamzami menilai, kepala Dinas Kesehatan Aceh harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini. Ia menegaskan DPR Aceh tidak akan tinggal diam melihat kelalaian yang merugikan kepentingan masyarakat. “Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari kelemahan birokrasi. Kalau Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu mengurus proyek sebesar ini, lebih baik mundur saja,” tutup Zamzami.***

Baca Juga  RSUD RT Notopuro Sidoarjo Kembangkan Rumah Sakit Berbasis AI, Gandeng Ahli dari Korea
*) Penulis: Ichsan
Kontributor Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *