MAKLUMAT – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Jember memperketat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang di pasar tradisional. Langkah itu untuk memastikan setiap transaksi berlangsung adil, transparan, serta memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang itu di Pasar Tanggul, Kecamatan Tanggul, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap alat ukur yang digunakan pedagang agar tetap memenuhi standar metrologi legal.
Dalam pelaksanaan tera ulang, petugas memeriksa 1 unit timbangan elektronik, 45 unit timbangan meja, serta 200 unit atau 40 set anak timbangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 1 timbangan elektronik, 41 timbangan meja, dan 186 anak timbangan dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga memperoleh cap tanda tera sebagai bukti sah digunakan dalam transaksi perdagangan.
Sementara itu, empat unit timbangan meja beserta 14 anak timbangan belum memenuhi ketentuan teknis sehingga belum dapat disahkan. Pemilik alat ukur tersebut diberikan pembinaan dan diminta segera melakukan perbaikan agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Pada proses pengujian, petugas menggunakan anak timbangan standar kelas M1 dan M2, timbangan elektronik standar sebagai alat pembanding, serta cap tanda tera sebagai penanda resmi bahwa alat ukur telah memenuhi persyaratan. Selain itu, digunakan pula segel pengaman dan perangkat administrasi untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
Antusiasme pedagang mengikuti kegiatan tera ulang cukup tinggi. Mereka secara sukarela membawa timbangan dan alat ukurnya untuk diperiksa. Kesadaran tersebut menunjukkan semakin meningkatnya pemahaman bahwa tera ulang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap aktivitas jual beli.
Berdasarkan jenis usaha, alat ukur yang ditera ulang paling banyak digunakan oleh pedagang pracangan sebanyak 21 unit. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap alat ukur milik pedagang sayur, cabai, bumbu dapur, toge, daging ayam, ikan segar, ikan asin, tape, serta berbagai komoditas lainnya.
Pelaksanaan tera ulang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pengesahan hanya diberikan kepada alat ukur yang memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, Diskop UKM dan Perdagangan Kabupaten Jember berupaya membangun budaya perdagangan yang lebih tertib dan akuntabel. Keakuratan alat ukur menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional dapat terus terjaga. (*)













