Terbongkar! 12 Poin Kesepakatan Dagang AS Indonesia, Data Pribadi Jadi Kunci Baru?

Terbongkar! 12 Poin Kesepakatan Dagang AS Indonesia, Data Pribadi Jadi Kunci Baru?

MAKLUMAT — Sebanyak 12 poin kesepakatan dagang akhirnya terbongkar. Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja baru untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Dilansir dari laman resmi Gedung Putih (22/7/2025), kesepakatan ini digadang-gadang akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi eksportir kedua negara dan memperkuat kerja sama ekonomi bilateral yang telah terjalin sejak 1996.

Isi kesepakatan tersebut terdiri dari dua belas poin utama yang meliputi penghapusan hambatan dagang, perlindungan lingkungan, kerja sama digital, hingga pembelian komoditas strategis.

Pertama, Indonesia akan menghapuskan 99 persen hambatan tarif terhadap produk industri, makanan, dan pertanian asal Amerika Serikat. Sebagai imbal balik, Amerika akan menurunkan tarif menjadi 19 persen untuk barang-barang asal Indonesia dan mungkin lebih rendah untuk komoditas tertentu yang tidak tersedia di pasar domestik mereka.

Kedua, AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) agar manfaat dagang hanya dinikmati oleh produk-produk asli buatan Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketiga, AS dan Indonesia sepakat menghapus hambatan non-tarif yang menyulitkan ekspor. Termasuk di antaranya: penghapusan kewajiban konten lokal, pengakuan standar keselamatan dan emisi kendaraan buatan AS, penerimaan sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, serta penyederhanaan prosedur pelabelan.

Keempat, kedua negara akan menghapus hambatan terhadap produk makanan dan pertanian dari AS. Ini termasuk pembebasan dari izin impor dan persyaratan neraca komoditas, serta pengakuan sertifikasi dari lembaga pengawas AS.

Baca Juga  Mahasiswa Asing UMM Ikut NgabubuRead di Gresik

Kelima, Indonesia menyatakan komitmennya untuk membuka lebih luas sektor digital dan jasa. Hal ini mencakup izin transfer data pribadi lintas negara, penghapusan tarif atas produk digital, dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO, dan komitmen terhadap regulasi jasa di tingkat global.

Keenam, Indonesia akan bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja untuk bersama-sama mengatasi masalah kelebihan pasokan baja di pasar internasional.

Ketujuh, Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Langkah ini termasuk larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa, revisi undang-undang ketenagakerjaan, dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Kedelapan, dalam bidang lingkungan, Indonesia berjanji untuk menegakkan hukum lingkungan secara efektif. Pemerintah akan meningkatkan tata kelola kehutanan, memerangi perdagangan kayu ilegal, mendukung ekonomi berkelanjutan, dan memerangi penangkapan ikan ilegal serta perdagangan satwa liar.

Kesembilan, Indonesia juga sepakat untuk menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral-mineral penting yang dibutuhkan untuk sektor teknologi dan energi.

Kesepuluh, kedua negara akan memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional melalui peningkatan ketahanan rantai pasok, pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan upaya bersama dalam menangkal penghindaran pajak serta praktik dagang tidak adil dari negara lain.

Kesebelas, kesepakatan ini juga mencatat adanya transaksi bisnis besar yang akan segera terjadi antara perusahaan-perusahaan AS dan Indonesia. Di antaranya pembelian pesawat senilai 3,2 miliar USD, pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar USD, dan pembelian energi senilai 15 miliar USD.

Baca Juga  Kawal Putusan Bawaslu Jatim soal Pelanggaran Kondang, JaDI Bakal Temui KPU

“Kami akan segera merampungkan perundingan dan mempersiapkan perjanjian ini untuk ditandatangani dan diberlakukan,” tandas pernyataan resmi Gedung Putih.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *