31.8 C
Malang
Senin, Oktober 7, 2024
KilasKawal Putusan Bawaslu Jatim soal Pelanggaran Kondang, JaDI Bakal Temui KPU

Kawal Putusan Bawaslu Jatim soal Pelanggaran Kondang, JaDI Bakal Temui KPU

Anggota JaDI Nanang Haromain

JARINGAN Demokrasi Indonesia (JaDi) Jawa Timur menyatakan pihaknya akan terus mengawal putusan Bawaslu Jatim terkait pelanggaran syarat pencalonan Kondang Kusumaning Ayu  sebagai calon anggota DPD RI Dapil Jawa Timur dalam Pemilu 2024.

Anggota JaDI Nanang Haromain mengatakan, sebagai pihak yang telah melaporkan pelanggaran Kondang, JaDI akan terus mengawal putusan yang telah dijatuhkan Bawaslu Jatim. Rencananya, JaDI bakal menemui KPU Provinsi serta KPU RI pada Senin (27/5/2024) lusa.

Dia menyebut, hal itu sebagai bentuk komitmen dan keseriusan JaDi sebagai elemen pemantau dalam mengawal putusan Bawaslu Jatim.

“Kami berencana bertemu Komisioner KPU Jatim maupun KPU RI mengawal proses putusan Bawaslu Jatim terhadap saudara Kondang Kusumaning Ayu,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

“Tujuannya sederhana, kami hanya ingin mengedukasi masyarakat terhadap proses Pemilu yang jujur dan terbuka,” sambung Nanang.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menegaskan tengah mempelajari dan mengkaji putusan Bawaslu Jatim soal pelanggaran yang dilakukan Kondang tersebut.

“Kami juga akan melakukan konsultasi dengan KPU RI. Hasil putusan Bawaslu tersebut masih kami pelajari,” ujarnya.

Bawaslu Jatim sebelumnya telah memutus terlapor Kondang Kusumaning Ayu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi di Pemilu 2024. Pelanggaran calon anggota DPD RI terpilih itu tertuang dalam PKPU Pasal 180 Huruf K.

Kondang diketahui tidak mengundurkan diri dari statusnya sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD RI ketika mencalonkan atau mendaftarkan diri. Bahkan, tercatat hingga bulan Mei 2024, Kondang disebut masih menjabat sebagai staf aktif anggota DPD RI periode 2019-2024 Evi Zaenal Abidin.

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/5/2024) lalu.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer