23.5 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasTerima 2 Gugatan Pileg Baru, MK Beri Waktu Perbaikan Dokumen Hingga Sabtu

Terima 2 Gugatan Pileg Baru, MK Beri Waktu Perbaikan Dokumen Hingga Sabtu

Panitera Muda II MK, Wiryanto saat berbicara dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Rabu (31/7/2024)
Panitera Muda II MK, Wiryanto saat berbicara dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Rabu (31/7/2024)

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 baru yang diajukan Partai Demokrat dan Partai NasDem, Rabu (31/7/2024).

MK memberikan waktu bagi keduanya untuk melakukan perbaikan dokumen selama 3×24 jam alias hingga Sabtu 3 Agustus 2024 ini.

“MK sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran sebagaimana yang disampaikan dan mengenai tindak lanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku,” kata Panitera Muda II MK, Wiryanto dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Rabu (31/7/2024).

“Bagi yang mengajukan permohonan memiliki waktu 3×24 jam untuk perbaikan, jadi kalau kita sampaikan normatifnya MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu pukul 17.44 WIB sesuai dengan keputusan kemarin,” imbuhnya.

Dikutip dari situs MK, gugatan dari Partai Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada 31 Juli 2024 pukul 10.15 WIB.

Sementara itu, gugatan dari Partai NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada 31 Juli 2024 pukul 13.36 WIB.

Sebagai informasi, rencananya KPU RI bakal menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih siang ini, Rabu (31/7/2024). Namun, diketahui ternyata ada dua permohonan gugatan baru ke MK yang diajukan Partai Demokrat untuk Dapil Banten dan Partai NasDem untuk Dapil Jakarta.

Atas hal tersebut, KPU batal alias menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dalam Pileg 2024 hingga persoalan sengketa PHPU di MK tuntas. MK sendiri memiliki waktu 30 hari untuk memutus sengketa hasil Pileg 2024.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer