MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang anggota Komisi III DPR RI yang juga eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, untuk bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku, serta Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, hal tersebut sebagai langkah pencegahan, sebab keterangan dari Yasonna serta Hasto masih sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, larangan terhadap Yasonna itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1757/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.
Dalam surat tersebut, Yasonna dan Hasto dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, Harun Masiku, yang juga melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ungkap Tessa.
Pemeriksaan Yasonna Laoly
Yasonna sendiri, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, serta sebagai Menkumham periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna mengaku ditanya soal permintaan fatwa yang ia ajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara dalam kapasitasnya sebagai Menkumham di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yasonna mengaku ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.
Dua Tersangka Baru KPK: Hasto dan Donny Tri
Sebelumnya, dalam perkembangan kasus Harun Masiku tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristianto, serta advokat yang juga anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya telah mencegah kedua tersangka baru itu untuk bepergian ke luar negeri.
Hal itu, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki KPK.
“Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).