Terungkap! Modus Curang Pengoplosan Beras di Sidoarjo, Untung Rp546 Juta per Bulan

Terungkap! Modus Curang Pengoplosan Beras di Sidoarjo, Untung Rp546 Juta per Bulan

MAKLUMAT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras yang dijalankan CV SP Group di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita total 12,5 ton beras oplosan, peralatan produksi, dan dokumen pendukung.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi mengatakan, tersangka utama berinisial MLH telah ditetapkan setelah penyidik memeriksa enam saksi dan dua ahli dari BSN serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim.

“Kami juga menyita hasil uji laboratorium sebagai barang bukti. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen,” tegas Kapolda saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Polisi menyita 163 karung beras SPG kemasan 25 kg (total ±4 ton), 235 karung SPG 5 kg (±1,1 ton), serta beras pecah kulit (PK) dan menir. Selain itu, disita pula 800 karung kosong merek SPG kemasan 25 kg, dan 1.000 karung kosong kemasan 3 kg.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan berbagai mesin produksi seperti mesin pres, jahit karung, separator, poles batu, stuner, ayakan menir, kaabi, shifter, color sorter, hingga silo penyimpanan.

Menurut penyidikan, CV SPG yang dipimpin MLH sudah beroperasi sejak 2023 dan memproduksi beras SPG dengan kapasitas 12 hingga 14 ton per hari. Cara produksinya menggunakan beras pecah kulit yang dipoles dua kali, diayak, disortir, dan dicampur dengan beras merk lain (Pandan Wangi) untuk memberi aroma khas.

Baca Juga  Fadli Zon Tegaskan Komitmen IAPF Perkuat Kerja Sama Indonesia-Afrika

“Perbandingannya 10 banding 1. Beras SPG medium dicampur Pandan Wangi agar terkesan premium,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing seperti dilansir Tribrata News Polda Jatim.

Beras yang dikemas dalam ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg ini diedarkan ke toko-toko dan agen di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Bahkan, kemasan 3 kg diduga dipasarkan untuk kebutuhan zakat.

Keuntungan Pelaku

Dari praktik curang ini, tersangka MLH meraup keuntungan besar. “Sejak 2023, keuntungan diperkirakan mencapai Rp13,1 miliar, dengan rata-rata penghasilan bersih Rp546 juta per bulan,” imbuh Kombes Tobing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tiga undang-undang:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pidana 5 tahun/denda Rp2 miliar),

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (pidana 3 tahun/denda Rp6 miliar),

  • UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (pidana 5 tahun/denda hingga Rp35 miliar).

Polda Jatim mengimbau seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak memanipulasi mutu produk dan memastikan proses produksi sesuai standar nasional. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam membeli beras: periksa label, aroma, dan kelegalan produk.

“Penegakan hukum ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Polri tetap konsisten mendukung ekosistem pangan yang adil dan transparan menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Kapolda.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *