
MAKLUMAT — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pertanyaan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) semakin banyak diperbincangkan, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Artinya, jika perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang, maka THR harus diberikan kepada pada pegawai atau karyawan paling lambat pada 24 Maret 2025 nanti.
Kendati demikian, tanggal ini masih bersifat prediktif dan bergantung pada penetapan resmi pemerintah mengenai Idul Fitri. Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi terkait hal ini.
Jadwal Pencairan THR 2025 Berdasarkan Kategori
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR untuk berbagai kategori penerima guna memastikan kelancaran distribusi dana. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- ASN dan Pensiunan: THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025 besok. ASN akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan THR senilai uang pensiun bulanan mereka.
- Karyawan Swasta: Paling lambat harus diterima pada 24 Maret 2025. Namun, beberapa perusahaan biasanya memiliki kebijakan tersendiri, termasuk untuk mencairkan THR kepada karyawannya lebih awal.
Aturan ini memberikan kepastian bagi pekerja untuk merencanakan keuangan mereka menjelang Idul Fitri. “Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pencairan THR tepat waktu sehingga para pekerja dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang,” ujar seorang sumber di Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan Terbaru Soal Pencairan THR Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan beberapa aturan terkait pencairan THR 2025, di antaranya:
- THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
- Besaran THR bagi karyawan swasta dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok.
- Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan ini guna menjamin kesejahteraan pekerja.
Dengan regulasi yang semakin jelas, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan THR seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pekerja pun diimbau untuk segera melaporkan kepada dinas terkait jika hak mereka tidak diberikan sesuai ketentuan.