Titik Panas di Jatim Capai 634, Eddy Paripurna Warning Pemerintah Daerah

MAKLUMAT – Lonjakan titik panas di Jawa Timur yang mencapai 634 titik menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna, meminta langkah pencegahan, deteksi dini, dan kesiapan personel ditingkatkan agar kebakaran tidak meluas.

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jawa Timur pada Jumat (16/10/2026), jumlah titik panas meningkat dari 438 menjadi 634 titik atau sekitar 44,7 persen.

Dari jumlah tersebut, 518 titik masuk kategori kepercayaan sedang, 53 titik kategori tinggi, dan 63 titik kategori rendah. Kabupaten Bondowoso mencatat titik panas terbanyak dengan 153 titik, disusul Probolinggo 123 titik, Mojokerto 84 titik, Jember 62 titik, dan Lumajang 32 titik.

Lima daerah tersebut menyumbang 454 titik atau sekitar 71,6 persen dari total deteksi. Kondisi ini, menurut Eddy, harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan rawan terbakar.

“Langkah pencegahan dan deteksi dini perlu diperkuat agar potensi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga  Reses Multazam DPRD Jatim di Probolinggo, Soroti UMKM, Pelatihan Pemuda, hingga Jalan Rusak

Eddy juga menyoroti kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, yang dilaporkan menewaskan empat orang dan menyebabkan dua orang mengalami luka bakar berat. Peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi pengingat pentingnya kesiapan petugas dan koordinasi dalam penanganan kebakaran.

Legislator dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo itu meminta Pemprov Jatim memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, BMKG, serta pengelola kawasan hutan.

Koordinasi diperlukan untuk memverifikasi titik panas dan menentukan prioritas penanganan berdasarkan kondisi lapangan. Sebab, titik panas tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran aktif sehingga pemeriksaan langsung tetap diperlukan sebelum petugas menentukan langkah lanjutan.

“Selain deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan juga perlu dipastikan, termasuk alat pelindung diri, kendaraan operasional, sarana komunikasi, sumber air, serta dukungan logistik bagi petugas di wilayah rawan kebakaran,” jelasnya.

Selain memperkuat deteksi dini, Eddy meminta pemerintah daerah memastikan anggaran penanggulangan karhutla digunakan secara efektif untuk mendukung kebutuhan operasional di lapangan.

Menurut dia, anggaran harus mampu menunjang patroli di kawasan rawan, penyediaan peralatan pemadaman, pelatihan personel, hingga pelibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Baca Juga  Ning Lia Desak Pemerintah Buka Pintu Bantuan Asing Atasi Karhutla, DPR Minta Percepat Pemadaman dan Lindungi Warga

Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran juga perlu diperketat, terutama di kawasan hutan dan lahan kering. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar pencegahan tidak hanya bergantung pada petugas ketika kebakaran sudah terjadi.

“Pemerintah daerah harus memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pengawasan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dan lahan kering,” pintanya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi perlu disertai penyampaian informasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan karhutla. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui langkah yang dilakukan pemerintah sekaligus berpartisipasi dalam upaya pencegahan.

Berdasarkan data BPS Jawa Timur, kawasan hutan dan perairan di provinsi ini mencapai sekitar 1,36 juta hektare. Luasan tersebut meliputi hutan produksi tetap 797.023,31 hektare, hutan lindung 332.536,44 hektare, serta kawasan suaka alam dan pelestarian alam 231.874,18 hektare.

Besarnya kawasan tersebut menuntut kesiapsiagaan dan koordinasi yang konsisten agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini, sementara penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.