MAKLUMAT — Tekanan politik terhadap pemerintah menguat setelah tiga prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian di Lebanon. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, meminta Indonesia segera mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menggelar sidang darurat.
Dalam satu napas, ia menilai serangan terhadap pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) bukan sekadar insiden militer, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang menuntut pertanggungjawaban global.
“Serangan yang dilakukan Israel telah melanggar hukum internasional serta resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 1701. Pemerintah Indonesia harus segera mendesak sidang darurat DK PBB,” ujar Oleh, Selasa (31/3/2026).
Evaluasi Misi, Opsi Penarikan Pasukan
Selain dorongan diplomatik, DPR juga meminta pemerintah mengevaluasi total penugasan pasukan TNI di wilayah konflik tersebut. Opsi penarikan pasukan pun mulai disuarakan.
“Keselamatan prajurit adalah prioritas utama. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Oleh.
Indonesia, lanjutnya, tetap harus menjaga komitmen sebagai kontributor aktif misi perdamaian dunia, namun tanpa mengabaikan perlindungan personel di lapangan.
Dua Serangan Beruntun
Insiden tragis itu terjadi dalam dua gelombang serangan di Lebanon selatan.
Serangan pertama terjadi pada Senin (30/3/2026) pagi di wilayah Adchit al-Qusayr, ketika markas UNIFIL dihantam proyektil di tengah baku tembak antara militer Israel dan Hizbullah. Satu prajurit TNI tewas, sementara tiga lainnya luka-luka—satu di antaranya kritis.
Tak lama berselang, serangan kedua mengguncang wilayah Bani Haiyyan. Kendaraan milik UNIFIL hancur akibat ledakan, menewaskan dua prajurit Indonesia dan melukai dua lainnya.
Rangkaian serangan ini mempertegas eskalasi konflik di kawasan sekaligus memicu tekanan agar komunitas internasional segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.***













