Transformasi Budaya Kerja Nasional: ASN WFH Setiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas

MAKLUMAT – Perkembangan dinamika global mendasari pemerintah mengambil kebijakan strategis berupa transformasi budaya kerja nasional. Pola kerja didorong lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif. Selain itu, menekan beban biaya energi dan mobilitas.

”Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, pada Selasa (31/3/2026).

WFH dan Efisiensi Perjalanan Dinas

Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan itu akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah mendorong transformasi tata kelola berbasis digital.

Untuk efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ”Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.

Baca Juga  Tidak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri DPRD Jatim Desak Gubernur Khofifah Revisi WFH Rabu

Efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan. Pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Kebijakan efisiensi tersebut juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Layanan Publik Tetap Normal

Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan. Sektor-sektor tersebut mencakup layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

”Sektor itu yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,”  tegas Airlangga.

Untuk sektor pendidikan, Airlangga menyatakan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu. Tidak ada pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler. Sementara itu, pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.

Baca Juga  Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro Respons Arahan Prabowo soal Efisiensi Anggaran

Penghematan Rp 6,2 Triliun

Kebijakan transformasi budaya kerja nasional tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026. Selanjutnya, akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan itu melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi.

Airlangga mengungkapkan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan penghematan signifikan. ”Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” tandasnya. (*)