
MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) yang telah terpilih, untuk mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan Jumat (21/3/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diubah karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Alasan Larangan Mundur untuk Pilkada
MK menilai bahwa fenomena caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang kemudian memilih mundur untuk maju dalam kontestasi Pilkada, berpotensi merusak kualitas demokrasi dan membuka peluang politik transaksional.
“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih yang hanya demi kepentingan politik pribadi melanggar hak konstitusional pemilih.
Kapan Caleg Terpilih Bisa Mundur?
MK tetap membuka ruang bagi caleg terpilih untuk mundur dalam kondisi tertentu, misalnya jika diangkat menjadi menteri, duta besar, ataupun pejabat negara dan pejabat publik lainnya yang ditunjuk, bukan dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu).
“Jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” tegas Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, caleg yang terpilih dalam Pemilu wajib menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai yang telah ditetapkan MK.