Tok! MK Wajibkan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Tok! MK Wajibkan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk bagi sekolah/madrasah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan uji materi atas UU Sisdiknas ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pendidikan Dasar Wajib Tanpa Dipungut Biaya

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ yang secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar. Terutama bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di swasta lantaran keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Baca Juga  Guru Harus Jadi Pencerah, Menjaga Akhlak, dan Melek Teknologi di Era Disrupsi

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkap Enny.

Ia menekankan bahwa dalam kondisi seperti ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan dasar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” tandas Enny.

Menurut Enny, meski tidak dilarang sekolah/madrasah swasta sepenuhnya membiayai sendiri kegiatan pendidikannya, pemerintah harus hadir untuk memberikan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan.

Hal ini penting untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, terutama bagi peserta didik yang tidak memiliki pilihan lain selain bersekolah di sekolah/madrasah swasta, akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Pergeseran Paradigma Anggaran

Lebih jauh, Enny juga menyoroti bahwa implementasi Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 menuntut adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan. Anggaran APBN dan APBD, kata dia, seharusnya memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah/madrasah swasta.

“Dalam penggunaan anggaran APBN dan APBD untuk alokasi pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, Rektor UMJ Ma'mun Murod Jadi Ketua Umum FR-PTMA 2025-2028

Di sisi lain, MK juga mencermati fakta bahwa beberapa sekolah/madrasah swasta tetap memungut biaya pendidikan meskipun telah menerima bantuan pemerintah. Sementara itu, ada pula sekolah/madrasah swasta yang sama sekali tidak menerima bantuan pemerintah dan sepenuhnya bergantung pada biaya yang dibebankan kepada peserta didik.

“Menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan masih terbatas,” kata Enny.

Terhadap hal tersebut, MK memandang bahwa negara wajib mengutamakan alokasi anggaran pendidikan bagi sekolah/madrasah swasta yang benar-benar membutuhkan, terutama di wilayah yang tidak terdapat sekolah negeri.

Putusan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam akses pendidikan dasar di Indonesia. MK berharap pemerintah menindaklanjuti putusan ini melalui kebijakan afirmatif yang memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan dasar, tanpa terbebani biaya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *