31 C
Malang
Sabtu, Juli 27, 2024
KilasTolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Tetap Proporsional Terbuka

Tolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Tetap Proporsional Terbuka

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

SELESAI sudah perdebatan publik terkait sistem Pemilu 2024 yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan sudah didok. MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. ”Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi. Putusan MK ini juga diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sebelumnya, gugatan  terkait sistem Pemilu ke MK dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 yang dilayngkan pada 14 November 2022. Isi gugatan menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seperti Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer