MAKLUMAT — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen untuk menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung, sekaligus membuka babak baru sengketa perdagangan dan hukum di AS.
Trump mengumumkan langkah tersebut dari Gedung Putih, Jumat (20/2/2026), tak lama setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6–3 menyatakan presiden telah melampaui kewenangan dalam memberlakukan tarif impor global tahun lalu.
Putusan itu memberi kemenangan bagi pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang menggugat kebijakan tersebut. Seperti dilansir dari laporan BBC, keputusan pengadilan juga membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar, meski Trump memperkirakan proses hukum soal pengembalian tersebut akan berlangsung lama.
Trump menegaskan pemerintah akan menggunakan dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif, yang menurutnya penting untuk mendorong investasi dan memperkuat manufaktur dalam negeri. Ia menyebut pemerintah memiliki “alternatif yang bagus” untuk melanjutkan kebijakan perdagangan tersebut.
Sengketa hukum berpusat pada tarif impor yang sebelumnya dikenakan terhadap barang dari hampir seluruh negara. Kebijakan itu mula-mula menyasar Meksiko, Kanada, dan China sebelum diperluas ke puluhan mitra dagang dalam kebijakan yang diumumkan pada April tahun lalu.
Gedung Putih saat itu menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum, yang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat keadaan darurat. Namun perusahaan, usaha kecil, dan pemerintah daerah menilai undang-undang tersebut tidak secara eksplisit memberi presiden kewenangan menetapkan tarif impor.
Kewenangan Tarif Oleh Kongres AS
Dalam opini mayoritas, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan tarif oleh Kongres selalu dilakukan secara eksplisit dan disertai batasan ketat, sehingga kebijakan yang melampaui kerangka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Putusan tersebut didukung tiga hakim liberal serta dua hakim konservatif yang sebelumnya dinominasikan Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Tiga hakim konservatif lain, Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito, menyampaikan pendapat berbeda.
Trump mengecam para hakim yang menolak kebijakannya dan menyatakan pemerintah akan terus memperjuangkan kebijakan tarif melalui jalur hukum maupun regulasi alternatif.
Pasar saham AS merespons positif putusan tersebut. Indeks S&P 500 ditutup naik sekitar 0,7 persen, sementara sejumlah pelaku usaha menyambut baik peluang pengembalian dana tarif yang sebelumnya mereka bayarkan.
Beberapa gubernur dari Partai Demokrat, termasuk Gavin Newsom dari California dan JB Pritzker dari Illinois, mendesak pemerintah federal segera mengembalikan dana tarif yang dinilai dipungut tanpa dasar hukum serta menyiapkan langkah hukum lanjutan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Langkah tarif baru dan sengketa hukum yang menyertainya diperkirakan akan menambah ketidakpastian dalam perdagangan global, sekaligus menjadi ujian baru bagi arah kebijakan proteksionisme ekonomi pemerintahan Trump.***














