MAKLUMAT — Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqi Nizamy Karsayuda, memastikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan datang.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya pendapat hukum untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujar Rifqi dalam keterangannya, dilansir laman resmi DPR RI, Jumat (27/6/2025).
Sebagaimana diputuskan oleh MK, Pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dan Pemilu daerah/lokal (Gubernur/Bupati/Wali Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) disarankan tidak lagi digelar secara serentak pada hari yang sama. Pemisahan ini ditujukan untuk mengurangi kompleksitas teknis dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu.
Menanggapi hal itu, Rifqi menyatakan bahwa Komisi II akan melakukan kajian mendalam atau exercise guna merumuskan formula pelaksanaan Pemilu yang paling tepat dan konstitusional.
“Kami sendiri tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Termasuk mempertimbangkan transisi periodisasi kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas pria yang juga Ketua DPP Partai NasDem itu.
Ia mengakui bahwa kendati putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya tetap memerlukan kesiapan regulatif, teknis, serta pengaturan transisi politik yang komprehensif.
Rifqi juga menyinggung salah satu isu strategis yang kemungkinan muncul dalam proses legislasi, yakni wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 sebagai bagian dari penyesuaian siklus pemilu.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” pungkas Rifqi, yang juga Presidium MN KAHMI.
Sejumlah kalangan menilai, lahirnya Putusan MK ini akan menjadi tonggak atau babak baru bagi arah politik dan kepemiluan. Perdebatan teknis dan politis soal skema waktu pelaksanaan, masa jabatan, hingga efektivitas pengawasan Pemilu akan menjadi bagian dari dinamika yang harus dihadapi dan segera diselesaikan oleh parlemen dan penyelenggara Pemilu.