UGM dan Unwira Kupang Kolaborasi Petakan Persoalan Hukum di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

UGM dan Unwira Kupang Kolaborasi Petakan Persoalan Hukum di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

MAKLUMAT — Indonesia dan Timor Leste memiliki sejarah panjang yang tak bisa dipisahkan. Setelah referendum 1999, masyarakat di perbatasan kedua negara tetap hidup dengan kultur, bahasa, dan kebiasaan yang hampir serupa. Namun kesamaan itu tak jarang menimbulkan persoalan hukum, terutama karena kekosongan aturan di tingkat desa atau kelurahan.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, menyebut kondisi ini perlu segera diantisipasi. Ia menegaskan, Fakultas Hukum UGM bersama Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Kupang, NTT, tengah menyiapkan langkah pemetaan masalah hukum yang sering muncul di perbatasan.

“Dengan kita mengerti, memahami situasi, semoga pengabdian masyarakat kolaboratif ini bisa memetakan risiko-risiko yang terjadi ke depannya,” ujar Prof Jaka, dilansir dari laman resmi UGM pada Kamis (18/9/2025).

Tak hanya berhenti pada pemetaan, Jaka menjelaskan timnya juga merancang aturan desa atau kelurahan yang dapat dipakai sebagai pedoman masyarakat di perbatasan. Aturan ini, lanjutnya, akan menjadi landasan warga dalam bertindak sekaligus memperkuat keterlibatan pemerintahan lokal.

“Kami ingin meningkatkan komitmen atau peran serta dari warga masyarakat dalam hal ini adalah pemerintahan desa, supaya mereka mengerti dan memahami. Dari mereka ngerti dan memahami, semoga nanti partisipasi masyarakat di sekitar wilayah perbatasan itu akan semakin tinggi,” ujarnya.

Menurut Prof Jaka, ada hal unik yang membedakan perbatasan Timor Leste dengan kawasan perbatasan lain. Bukan sekadar persoalan teritorial, tetapi adanya ikatan historis dan kesamaan pola hidup yang kini dibatasi oleh negara.

Baca Juga  Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan: Sebuah Renungan di Usia 79 Tahun Indonesia

“Seringkali tidak disadari, yang apabila tidak dapat ditangani dengan baik akan memicu konflik di kemudian hari, baik secara vertikal maupun horizontal,” tuturnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *