MAKLUMAT – Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Instruksi ini disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, bersama kementerian terkait.
Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi pekerja dari potensi gelombang PHK di sejumlah sektor industri. Menko Airlangga menyatakan bahwa Satgas akan fokus pada evaluasi fundamental setiap industri setelah kenaikan UMP resmi diberlakukan.
“Pemerintah akan membentuk Satgas untuk meninjau potensi PHK, dengan fokus pada kajian mendalam terhadap fundamental industri yang terdampak,” ujar Airlangga saat menghadiri Rapimnas Kadin di Jakarta Selatan, Ahad (1/12/2024).
Satgas PHK dan Agenda Pemerintah
Airlangga menjelaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan untuk meminimalkan risiko PHK massal sekaligus memastikan daya saing industri tetap terjaga. Meski waktu pembentukan Satgas belum dirinci, ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prioritas pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kita harus menekan angka kemiskinan sembari mendorong pertumbuhan ekonomi. Semua langkah akan dilakukan untuk memastikan kesejahteraan rakyat,” kata Airlangga.
Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup buruh. Presiden menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja adalah elemen penting dalam agenda pembangunan nasional.
“Upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha,” ujar Prabowo.
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa memberikan tekanan berlebih pada sektor industri. Namun, kewaspadaan terhadap potensi dampak negatif, seperti PHK, tetap menjadi perhatian utama.
Langkah Strategis ke Depan
Pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pelaku usaha. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan kenaikan UMP berjalan efektif tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional.