22.6 C
Malang
Senin, Januari 6, 2025

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, Antisipasi Penyebaran HMPV

Pemkot Surabaya mengantisipasi penyebaran HMPV dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di perbatasan.
KilasUnggul 5,4 Juta Suara, Tim Hukum Khofifah-Emil Pede Hadapi Gugatan Pilgub Jawa...

Unggul 5,4 Juta Suara, Tim Hukum Khofifah-Emil Pede Hadapi Gugatan Pilgub Jawa Timur di MK

Tim Hukum Khofifah-Emil di Gedung MK. (Foto:IST)
Tim Hukum Khofifah-Emil usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan terhadap Pilgub Jatim 2024 di Gedung MK. (Foto:IST)

MAKLUMAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi hasil Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember lalu. Berdasarkan hasil tersebut, paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil), unggul dengan perolehan 12.192.165 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim (LUMAN) meraih 1.797.332 suara, serta paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma) dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mendapatkan 6.743.095 suara. Hasil rekapitulasi itu telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara antara mereka dan paslon Khofifah-Emil.

Menanggapi gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK untuk menjaga suara rakyat Jawa Timur.

“Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” ujar Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

“Keputusan kami untuk melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, profesional, dan transparan,” sambungnya.

Edward menambahkan, langkah tersebut juga sebagai upaya mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah diberikan kepada paslon Khofifah-Emil.

“Kami juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait,” tambahnya.

Hormati Proses Hukum

Edward menegaskan bahwa Tim Khofifah-Emil menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans untuk menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Namun, ia menilai tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak sesuai dengan kenyataan.

“Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita sekaligus menjadi sarana pendidikan moral dan hukum agar penyelesaian permasalahan dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat, dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

“Namun, kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambah Edward.

Edward juga mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 0,5 persen. Dengan selisih suara sebesar 5.449.070, gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat ambang batas.

“Dari lebih dari 300 gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini adalah yang terbesar di antara perselisihan pilkada lainnya,” terangnya.

Percayakan Kepada MK

Edward menyatakan bahwa pihaknya percaya penuh pada proses hukum yang berjalan di MK.

“Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil, dan penuh kemandirian,” sebutnya.

“Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” imbuh Edward.

Ia berharap agar MK mempertimbangkan suara mayoritas warga Jawa Timur yang telah memilih Khofifah-Emil dalam pemungutan suara Pilgub Jatim 27 November 2024 lalu.

“Kami yakin MK akan tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga penjaga konstitusi di Indonesia,” pungkas Edward.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer