Usai NasDem, PAN dan Golkar juga Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Sudah Nonaktif

Usai NasDem, PAN dan Golkar juga Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Sudah Nonaktif

MAKLUMAT — Fraksi PAN DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang telah dinonaktifkan dari anggota DPR per 1 September 2025 lalu.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Fitri Zulya Safitri alias Putri Zulkifli Hasan, menyebut hal tersebut adalah bentuk tanggung jawab dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” katanya kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” sambung Putri.

Permohonan terkait hal itu, kata Putri, sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menandaskan bahwa PAN berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Langkah tersebut, ujarnya, juga sebagai bagian dalam upaya untuk menjaga marwah DPR, sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar juga menyatakan sikap yang sama terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat di anggota DPR RI berstatus nonaktif, yang menurutnya juga semestinya dihentikan.

Baca Juga  Potensi Tembus Pasar Global, Gitar Marmer Asal Indonesia yang Laku Rp150 Juta Kini Disempurnakan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyebut bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan, termasuk konsekuensi bagi mereka yang telah dinonaktifkan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan,” kata Sarmuji, dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).

Mengingat bahwa statusnya adalah nonaktif, lanjut Sarmuji, berarti seorang anggota dewan tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat. Sebab itu, tidak logis jika anggota DPR berstatus nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” tandas pria yang juga menjabat Sekjen Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Partai NasDem DPR RI juga telah menyatakan hal serupa terkait anggota DPR mereka yang telah dinonaktifkan.

Sekadar diketahui, lima orang anggota DPR dari tiga fraksi partai politik berbeda telah dinonaktifkan per 1 September 2025 lalu, buntut pernyataan kontroversial yang memicu polemik, hingga aksi unjuk rasa besar-besaran pada 25-31 Agustus lalu.

Mereka yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *