Username WhatsApp Perkuat Privasi, Tapi Juga Picu Kekhawatiran Celah Baru Keamanan Siber

Seseorang duduk santai di beranda sambil menjelajahi fitur username WhatsApp. Inovasi ini memudahkan pengguna terhubung tanpa harus membagikan nomor telepon secara langsung, menghadirkan pengalaman komunikasi yang lebih praktis sekaligus mendukung perlindungan privasi digital. (Ilustrasi: Edi Susanto/ diolah menggunakan AI)

MAKLUMAT — Peluncuran fitur username di platform WhatsApp dinilai menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem komunikasi digital karena memungkinkan pengguna saling terhubung tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi.

Meski begitu, sejumlah regulator dan pemerhati keamanan siber mengingatkan bahwa fitur tersebut juga berpotensi membuka celah baru bagi kejahatan digital apabila tidak disertai perlindungan dan literasi keamanan yang memadai.

Pernyataan resmi mengenai fitur username disampaikan oleh Alice Newton-Rex, Vice President and Head of Product WhatsApp di bawah naungan Meta. Dalam pengumuman global tersebut, WhatsApp menjelaskan bahwa fitur baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan privasi pengguna dengan menyediakan identitas alternatif berupa username sehingga nomor telepon tidak perlu dibagikan kepada orang yang belum dikenal.

Alice Newton-Rex mengatakan bahwa sistem username merupakan salah satu langkah perlindungan data pribadi paling signifikan yang pernah dikembangkan WhatsApp. Menurutnya, tujuan utama inovasi tersebut adalah memberikan cara baru bagi pengguna untuk tetap dapat terhubung secara aman tanpa harus mengekspos nomor telepon pribadi kepada pihak lain.

“Melalui username, kami ingin memberikan kendali yang lebih besar kepada pengguna atas informasi pribadi mereka. Pengguna dapat membangun komunikasi baru tanpa harus langsung membagikan nomor telepon, sehingga privasi tetap terlindungi,” ujar Alice Newton-Rex dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Baca Juga  Waspada! Marak Penipu Online Borong Username WhatsApp

WhatsApp juga menerapkan mekanisme reservasi username secara bertahap. Kebijakan itu dimaksudkan agar pengguna memiliki kesempatan memilih dan mengamankan nama pengguna yang representatif sebelum digunakan pihak lain. Sementara itu, Meta Indonesia hanya meneruskan pengumuman global tersebut dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, kehadiran username WhatsApp juga memunculkan kekhawatiran dari sejumlah regulator keamanan siber. Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India (MeitY) menilai sistem tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas dan berbagai modus penipuan digital apabila tidak diimbangi dengan sistem pengamanan yang kuat.

Regulator India mengidentifikasi sejumlah potensi ancaman, antara lain peniruan identitas (impersonation), penyebaran tautan phishing, penipuan digital dengan modus digital arrest, hingga perebutan username yang menyerupai nama instansi pemerintah, perusahaan, maupun tokoh publik. Menurut regulator tersebut, identitas berbasis username dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan identitas asli ketika menghubungi calon korban.

“Fitur yang meningkatkan privasi tetap harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi identitas dan perlindungan terhadap penyalahgunaan nama agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber,” demikian substansi peringatan yang disampaikan regulator India.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Meta dan WhatsApp menegaskan telah menyiapkan sejumlah lapisan perlindungan. Perusahaan memastikan username milik akun terverifikasi, tokoh publik, serta instansi resmi akan mendapatkan perlindungan khusus sehingga tidak dapat diklaim secara sembarangan oleh pihak lain.

Baca Juga  Panduan Bijak Bermedia Sosial: Hindari Jerat Menuju Neraka Jahanam

Selain itu, WhatsApp menyiapkan fitur Username Key berupa PIN empat digit yang dapat diaktifkan secara opsional. PIN tersebut berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan ketika seseorang yang belum pernah berinteraksi ingin menghubungi pemilik akun melalui username.

WhatsApp juga menegaskan bahwa username bukanlah pengganti nomor telepon sebagai identitas utama pengguna. Setiap akun tetap wajib didaftarkan menggunakan nomor telepon yang valid sehingga identitas dasar pengguna tetap tercatat dalam sistem backend perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, hingga kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun kebijakan khusus yang secara spesifik membahas implementasi fitur username WhatsApp. Pemberitaan mengenai permintaan penundaan maupun kekhawatiran terhadap fitur tersebut berasal dari regulator India, bukan dari pemerintah Indonesia.

Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut terus memperkuat kebijakan penanganan kejahatan siber melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah penguatan sistem registrasi identitas digital, penerapan verifikasi biometrik wajah untuk aktivasi nomor seluler baru, pengembangan sistem anti-scam bersama operator telekomunikasi, serta peningkatan literasi digital guna menekan angka penipuan berbasis teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya terus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman melalui penguatan tata kelola identitas digital dan peningkatan akuntabilitas pengguna internet.

Baca Juga  Diskominfo Sidoarjo Dorong Masyarakat Tingkatkan Awareness terhadap Keamanan Data Pribadi

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.***

 

*) Penulis: Edi Susanto