Usut Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut NW untuk Ketiga Kalinya

Usut Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut NW untuk Ketiga Kalinya

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggali lebih dalam untuk mengusut dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Jumat (24/10/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menggarap mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina berinisial NW.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi NW.  Dirut Pertamina periode 2018-2024 itu setidaknya sudah tiga kali mondar-mandir ke Gedung Bundar untuk perkara yang sama. Sebelumnya, NW telah diperiksa pada 28 Mei dan 28 Juli 2025 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, total ada tujuh saksi yang didalami keterangannya oleh penyidik kemarin.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain NW, penyidik juga memanggang saksi dari anak usaha Pertamina, yakni NS. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini juga menyeret sejumlah perusahaan swasta. Dari PT Mahameru Kencana Abadi, penyidik memeriksa S selaku pegawai HRD. Dari perusahaan ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan IPH sebagai tersangka.

Penyidik juga memfokuskan bidikan ke PT Orbit Terminal Merak (OPM). Dua petingginya dipanggil, yakni TRA (Kepala Terminal) dan N (Finance Accounting and Tax Manager).

Baca Juga  Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless, Kejagung Pastikan Tindak Pidana Tetap Berjalan

Dari OPM, Kejagung telah menjerat dua nama besar. Yakni, Dirut PT Orbit Terminal Merak, GRJ, dan Mohammad Riza Chalid (MRC). MRC diduga kuat sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Hingga kini, MRC masih buron dan telah masuk daftar red notice.

Tak berhenti di situ, penyidik turut mengorek keterangan dari sektor perbankan. Dua saksi dari bank pelat merah dihadirkan, yaitu TR (Account Officer PT BRI 2011-2014) dan IHP (Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia).

“Ketujuh saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi… atas nama Tersangka HW dkk,” pungkas Anang.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *