24.6 C
Malang
Kamis, Januari 9, 2025
KilasViral Hukuman Koruptor Ringan, Dosen FH UMM: Seharusnya Bisa Seumur Hidup atau...

Viral Hukuman Koruptor Ringan, Dosen FH UMM: Seharusnya Bisa Seumur Hidup atau Mati

Hukuman Ringan
Dosen FH UMM Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D., mengkritik vonis hukuman ringan terhadap koruptor. Foto:UMM

MAKLUMATHukuman ringan bagi koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp300 triliun kembali menuai sorotan publik. Vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku memicu kekecewaan luas.

Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menilai bahwa regulasi pidana korupsi di Indonesia sudah jelas, termasuk opsi hukuman mati dalam keadaan tertentu. Namun, ia menyoroti ketidaksempurnaan penerapannya.

Tinuk secara tegas mengkritik keputusan vonis tersebut. Menurutnya, pelaku seharusnya menghadapi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Kasus ini jelas mencederai rasa keadilan dan melemahkan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia menganggap vonis enam tahun penjara tidak akan memberi efek jera. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 12 tahun, dan hakim memutuskan hukuman setengahnya. Ini sangat disayangkan,” kata Tinuk.

Kondisi ini, lanjutnya, berkontribusi pada penurunan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Tinuk menekankan pentingnya pengawasan ketat dari komisi yudisial atas putusan hakim. Namun, ia juga menyoroti tanggung jawab lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengawal penanganan kasus-kasus korupsi.

“Saya sering melihat hakim menjatuhkan hukuman mati dalam kasus terorisme dan narkotika. Tapi belum ada hakim yang berani menjatuhkan hukuman serupa pada koruptor. Hal ini mungkin terkait dengan posisi dan pengaruh para pelaku yang berasal dari kalangan pejabat berkuasa,” paparnya.

Tinuk mendorong aparat penegak hukum agar lebih berani memperjuangkan kepentingan negara tanpa terpengaruh kepentingan pribadi. Ia juga menyerukan peran aktif masyarakat untuk mengawasi penegakan keadilan.

“Masyarakat harus ikut peduli dan mengawal pemberantasan korupsi. Kepedulian bersama akan memperkuat sistem hukum kita,” tutupnya.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer