Sambut KUHP Baru, Wakil Jaksa Agung Sebut Ada Hukuman Sosial

Sambut KUHP Baru, Wakil Jaksa Agung Sebut Ada Hukuman Sosial

MAKLUMATKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026 dipastikan membawa perubahan besar dalam paradigma hukum di Indonesia. Pendekatan hukum akan bergeser dari yang semula retributif (pembalasan) menjadi rehabilitatif (pemulihan).

Salah satu konsekuensi utamanya adalah penerapan hukuman sosial bagi para pelanggar. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. Penegasan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber talkshow “Obrolan Menarik Jaksa (Om Jak) Menjawab” di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad (26/10/2025).

“KUHP baru nantinya akan memberlakukan hukuman sosial bagi pelanggarnya,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung. “Karena nantinya pendekatan hukum akan bertransformasi dari yang semula retributif menjadi rehabilitatif,” imbuh Asep.

Dalam talkshow yang mengangkat tema “Pencegahan Judi Online di Masyarakat” itu, Asep hadir bersama Wakil Gubernur Daerah Khusus (DK) Jakarta, H. Rano Karno, S.Ip.

Selain membahas KUHP baru, Asep juga menegaskan sikap Kejaksaan terhadap maraknya judi online. “Kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana judi online akan diberikan secara tegas,” katanya.

Dia merinci, kebijakan ini akan menekankan penjatuhan tuntutan pidana yang berjenjang dan berlapis, disesuaikan dengan peran dan kategori pelaku dalam jaringan tersebut.

Program Om Jak Menjawab sendiri merupakan bagian dari pameran “Kejaksaan on The Spot 2025″. Sebuah ajang yang digelar Kejaksaan RI untuk memperlihatkan hasil kinerja sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  Menko PMK Minta Kapolri Beri Atensi Khusus pada Aparat Pelaku Judi Online

Pameran ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani. Dalam sambutannya, Reda menyebut acara yang diinisiasi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) ini mampu mendekatkan institusi Kejaksaan dengan masyarakat.

Menurut dia, persepsi publik terhadap jaksa masih perlu diluruskan. “Masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan Kejaksaan hanya bertugas dalam persidangan dan menangani perkara,” ujarnya.

Padahal, kata Reda, Kejaksaan juga berfungsi sebagai representasi negara untuk mendukung pembangunan dan menghadirkan ketentraman. “Jaksa bukan lagi sosok yang berada di menara gading, namun menjadi rekan yang siap mendengarkan dan memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Apresiasi juga disampaikan Wagub Rano Karno. Ia menilai pameran ini adalah contoh baik kegiatan yang terjun langsung ke masyarakat. “Kejaksaan telah berupaya melibatkan masyarakat, terutama pemuda, untuk dapat menjalani gaya hidup positif,” puji Rano.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *