Warga Tolak Proyek Geothermal Pangrango, LHKP PP Muhammadiyah Bekali dengan Pelatihan Paralegal

Spanduk-spanduk penolakan proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango terpampang di rumah-rumah warga. (Foto: Dok. LHKP PP Muh)

MAKLUMAT — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah melakukan pendampingan terhadap warga yang menolak rencana proyek geothermal Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di kawasan Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat.

Upaya penolakan warga terhadap rencana tersebut terus menguat, dengan LHKP PP Muhammadiyah memberikan penguatan kapasitas hukum kepada masyarakat melalui pelatihan paralegal warga, yang merupakan bagian dari strategi advokasi berbasis komunitas.

Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Fitrah Yunus, menegaskan bahwa pelatihan paralegal adalah hal penting agar masyarakat memiliki kemampuan memahami hak-haknya, mendokumentasikan pelanggaran, serta melakukan langkah advokasi hukum secara mandiri dan terorganisir dalam menghadapi proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan ruang hidup warga.

“Pelatihan paralegal ini sangat dibutuhkan agar masyarakat memiliki kemampuan memahami hak-haknya, mendokumentasikan apa saja pelanggaran yang terjadi, serta melakukan langkah advokasi hukum secara mandiri dan terorganisir,” tegas Fitrah di Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, pada Senin (16/02/2026).

Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hak dan bagaimana advokasi hukum yang baik, menurut Fitrah, menyebabkan masyarakat sering kali menjadi korban kriminalisasi.

“Minimnya pemahaman ataupun pengetahuan masyarakat mengenai hak-haknya serta tata cara melakukan advokasi hukum yang tepat kerap membuat warga justru berada pada posisi rentan dan menjadi korban kriminalisasi,” sorotnya.

Baca Juga  Hisab KHGT Dipakai, Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026

Proyek Geothermal: Ilusi Transisi Energi

Lebih lanjut, Fitrah menilai bahwa penggunaan geothermal sebagai salah satu alternatif dalam transisi energi kerap diposisikan sebagai solusi ramah lingkungan, namun dalam praktiknya justru hanya menjadi ilusi.

Geothermal, kata dia, justru menunjukkan berbagai dampak ekologis yang serius bagi ruang hidup masyarakat.

“Penggunaan geothermal kerap dipromosikan sebagai energi ramah lingkungan dalam agenda transisi energi, namun pada kenyataannya lebih menyerupai ilusi karena justru menghadirkan berbagai dampak ekologis serius yang mengancam ruang hidup masyarakat,” sebutnya.

Fitrah menyebut, proyek geothermal telah tercatat memicu kerusakan di sejumlah kawasan pegunungan di Indonesia, di antaranya perubahan kualitas air tanah, penurunan debit air, hingga semburan lumpur panas beracun di kawasan Sorik Marapi yang telah banyak menewaskan warga. Kasus serupa juga terjadi di Mataloko serta kawasan panas bumi Dieng.

Tak cuma itu, masyarakat di sekitar wilayah panas bumi Lahendong juga mengalami perubahan warna air sumur disertai bau belerang yang menyengat. Di wilayah lain, bencana longsor juga pernah terjadi di sekitar PLTP Wayang Windu yang menewaskan enam orang serta menghilangkan 32 rumah warga.

“Berbagai peristiwa itu menegaskan bahwa proyek geothermal tidak bisa begitu saja diklaim sebagai energi bersih tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan risiko ekologis serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Ketua PP Muhammadiyah Dorong Penegakan Hukum Atas Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

Karena itu, lanjut Fitrah, LHKP PP Muhammadiyah menilai penguatan kapasitas hukum warga menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pembangunan tetap menghormati prinsip keadilan ekologis, keselamatan manusia, serta partisipasi bermakna masyarakat terdampak.

Pelatihan tersebut, disebutnya juga sebagai bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup, sekaligus memastikan bahwa agenda transisi energi tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah proyek.

“Pelatihan paralegal warga diharapkan dapat melahirkan pembela-pembela lingkungan di tingkat komunitas yang mampu mengawal kebijakan publik secara kritis, konstitusional, dan berlandaskan nilai keadaban,” pungkas Fitrah.