22 C
Malang
Rabu, Februari 26, 2025
KilasYandri Ungkap 3 Fakta Soal Pilkada Kabupaten Serang, Yakin 71% Murni Suara...

Yandri Ungkap 3 Fakta Soal Pilkada Kabupaten Serang, Yakin 71% Murni Suara Rakyat

Mendes-PDT Yandri Susanto membeberkan sejumlah fakta lapangan terkait Pilkada Kabupaten Serang yang oleh MK diputuskan untuk PSU. (Foto: Tangkapan layar/ Ubay)
Mendes-PDT Yandri Susanto membeberkan sejumlah fakta lapangan terkait Pilkada Kabupaten Serang yang oleh MK diputuskan untuk PSU. (Foto: Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Dalam putusannya, MK menyebut Yandri terbukti melakukan intervensi atau cawe-cawe terhadap para Kepala Desa di Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 02, Zakiyah-Najib, yang juga merupakan sang istri.

Meski begitu, Yandri membantah hal tersebut. Ia mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan justru berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan. Namun, Yandri mengaku pihaknya tetap menghormati putusan MK.

“Satu, tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para Kepala Desa. Saya diundang, ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yandri dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

“Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya belum (menjabat) Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR. Karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024. Jadi clear itu, saya bukan sebagai Menteri Desa PDT, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi waktu itu, dan belum menjadi Menteri Desa,” imbuh Yandri.

Peringatan Haul dan Hari Santri: Tidak Ada Kampanye

Kedua, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa dalil MK soal penyelenggaraan acara peringatan Hari Santri dan Hari Ulang Tahun (Haul) orang tuanya di Pondok Pesantren.

Yandri menegaskan, sebagaimana telah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu bahwa dalam acara tersebut sama sekali tidak ada intensi kampanye, ataupun penyataan yang menjurus untuk mengampanyekan atau ajakan untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Dan itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK, bahwa tidak ada kampanye apapun di acara Hari Santri dan Haul orang tua kami itu. Dan waktu itu Bawaslu langsung hadir, dan peserta Haul dan Hari Santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, banyak pejabat publik, termasuk para peserta yang juga berasal dari berbagai daerah.

“Dihadiri oleh anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang. Intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang. Ada rektor hadir, ada Pj Wali Kota hadir, ada Sekda hadir. Jadi itu memang betul-betul murni acara Haul dan Hari Santri. Dan sekali lagi Bawaslu langsung hadir dan mengawasi, dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” tambah Yandri.

Tidak Ada Unsur Kampanye dalam Kunjungan Kerja ke Kabupaten Serang

Kemudian, ketiga, Yandri juga mengklarifikasi soal dalil yang menyebut kunjungan kerjanya ke Kabupaten Serang sebagai Mendes-PDT, yang disebut sebagai bentuk cawe-cawe yang memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Ini alhamdulillah saksi fakta mereka, penggugat, yaitu pihak Andika, Saudara Hulman Kepala Desa yang mereka hadirkan. Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi, ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan majelis hakim, bahwa Mendes-PDT sama sekali tidak melakukan kampanye apapun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” jeasnya.

Tetap Hormati Putusan MK

Kendati demikian, Yandri menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan bersama dengan para partai politik (parpol) koalisi di Kabupaten Serang siap untuk menjalankan perintah MK tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat.

“Itu mungkin kronologis dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kita hormati, dan saya dapat laporan karena saya sekarang juga masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain, insya Allah siap mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” tegas Yandri.

Lebih lanjut, Yandri menyatakan bahwa seandainya pun ia bisa mengendalikan para Kepala Desa, tapi ia saat itu baru sebentar saja menjabat sebagai Mendes-PDT. Ia juga mengaku tidak mengenal para Kepala Desa di Kabupaten Serang.

“Dan saksi yang mereka hadirkan waktu di Mahkamah Konstitusi, yaitu Pak Kades Julang, namanya Pak Haji Karsa kalau nggak salah, itu saya nggak kenal, dan saya memang belum pernah berinteraksi sama beliau, belum pernah juga ke Desa Julang,” katanya.

“Tapi faktanya (paslon) 02, yaitu Zakiyah-Najib pemenang di situ. Artinya bukan karena faktor saya. Jelas-jelas Kepala Desanya kan nggak dukung saya tuh, bahkan di pihak sebelah kan, tapi masih bisa menang telak 02 di situ. Artinya, saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang, 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat. Karena memang mereka tidak mau lagi ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan, dan lain sebagainya,” sambung Yandri.

Namun, bagaimana pun itu, Yandri menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan siap menjalankannya. “Tapi karena ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tentu kita menghormati. Tapi itulah fakta yang sebenarnya yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer